Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, ke Luar Kota Ini Syaratnya
Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap Roy Suryo Cs, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon, dan dr Tifa.
- Pencekalan dilakukan untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri selama proses penyidikan; seluruhnya juga dikenakan wajib lapor.
- Mereka masih boleh bepergian ke luar kota asalkan tetap memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik.
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.
Baca juga: Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kedua Polda Metro Jaya, Belum Ada Penahanan
Klaster pertama yakni Ketua TPUA Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat hukum Damai Hari Lubis, aktivis ’98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.
“Statusnya tersangka. Artinya, pencekalan untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya di Semanggi, Kamis (20/11/2025).
Selain dicekal, seluruh tersangka juga dikenakan wajib lapor secara rutin. Kendati demikian, mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau ke luar kota boleh, tapi saat jadwal wajib lapor mereka harus hadir,” kata Budi.
Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Sebelumnya Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Hingga kini, Roy belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo telah diperiksa pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain.
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, namun ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa Roy dan dua tersangka lain tidak ditahan karena telah mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Refly Harun Pejuang dan Aktivis Sejati, Hormati Walk Out dengan Roy Suryo Cs
“Kami perbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing untuk menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujar Iman.
Roy Suryo menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukumnya.
Denny menegaskan siap mendampingi Roy dalam proses hukum yang disangkakan karena kasus ini menurutnya menunjukkan tekanan terhadap sikap kritis, termasuk terhadap mantan presiden.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan bahwa kasus Roy Suryo Cs tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice menggunakan KUHAP baru, karena aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2026 dan tidak bersifat surut.
Namun, menurut Ade, restorative justice bisa dilakukan sesuai peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, asalkan disetujui oleh semua pihak.
“Kalau disetujui, sah-sah saja. Namun jika dilakukan, Roy diharapkan tidak lagi mempermasalahkan ijazah Jokowi,” jelasnya.
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus ini antara lain Rismon, Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster dengan 8 tersangka.
Klaster pertama 5 orang tersangka dijerat Pasal 310, 311, dan/atau 160 KUHP tentang penghasutan serta sejumlah pasal UU ITE, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, dengan ancaman penjara 8–12 tahun.(m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Roy Suryo Cs
tersangka ijazah Jokowi
ijazah palsu
Ijazah Jokowi palsu
Roy Suryo dicekal
dicekal ke luar negeri
| Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO |
|
|---|
| Jimly Asshiddiqie Sambut Usulan Faizal Assegaf Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kedua Polda Metro Jaya, Belum Ada Penahanan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sarankan di SP3 dan Jokowi Berobat ke LN |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Walk Out dari Audiensi Komisi Reformasi Polri di PTIK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ROY-SURYO-DICEKAL-Pakar-telematika-Ro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.