Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, ke Luar Kota Ini Syaratnya

Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap Roy Suryo Cs, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
YouTube Kompas TV
ROY SURYO DICEKAL -- Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Terbaru, 8 tersangka dalam kasus ini yakni Roy Suryo cs dicekal ke luar negeri, boleh ke luar kota dengan syarat sebagai berikut. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon, dan dr Tifa.
  • Pencekalan dilakukan untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri selama proses penyidikan; seluruhnya juga dikenakan wajib lapor.
  • Mereka masih boleh bepergian ke luar kota asalkan tetap memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. 

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Baca juga: Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kedua Polda Metro Jaya, Belum Ada Penahanan

Klaster pertama yakni Ketua TPUA Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat hukum Damai Hari Lubis, aktivis ’98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.

“Statusnya tersangka. Artinya, pencekalan untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya di Semanggi, Kamis (20/11/2025).

Selain dicekal, seluruh tersangka juga dikenakan wajib lapor secara rutin. Kendati demikian, mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi kewajiban tersebut.

“Kalau ke luar kota boleh, tapi saat jadwal wajib lapor mereka harus hadir,” kata Budi.

IJAZAH JOKOWI -  Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu. Kiini 8 tersangka kasus ini dicekal ke luar negeri.

Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pengumpulan alat bukti tambahan.
 
Sebelumnya Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Hingga kini, Roy belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo telah diperiksa pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain.

Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, namun ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa Roy dan dua tersangka lain tidak ditahan karena telah mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Refly Harun Pejuang dan Aktivis Sejati, Hormati Walk Out dengan Roy Suryo Cs

“Kami perbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing untuk menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujar Iman.

Roy Suryo menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukumnya.

Denny menegaskan siap mendampingi Roy dalam proses hukum yang disangkakan karena kasus ini menurutnya menunjukkan tekanan terhadap sikap kritis, termasuk terhadap mantan presiden.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan bahwa kasus Roy Suryo Cs tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice menggunakan KUHAP baru, karena aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2026 dan tidak bersifat surut.

Namun, menurut Ade, restorative justice bisa dilakukan sesuai peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, asalkan disetujui oleh semua pihak.

“Kalau disetujui, sah-sah saja. Namun jika dilakukan, Roy diharapkan tidak lagi mempermasalahkan ijazah Jokowi,” jelasnya.

Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus ini antara lain Rismon, Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster dengan 8 tersangka.

Klaster pertama 5 orang tersangka dijerat Pasal 310, 311, dan/atau 160 KUHP tentang penghasutan serta sejumlah pasal UU ITE, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, dengan ancaman penjara 8–12 tahun.(m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved