Berita Jakarta

Relokasi TPU Menteng Pulo, Kanwil HAM Pastikan Hak Warga Terjaga

Pemprov DKI dan Kanwil HAM pastikan relokasi berjalan humanis, menjawab kekhawatiran warga Menteng Pulo.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
RAPAT RELOKASI - Suasana rapat tindak lanjut hasil sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025). Rapat digelar untuk memastikan bahwa proses relokasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati hak-hak masyarakat sebagai warga negara. 

“Kami mau mengangkat harkat dan martabat warga yang menempati lahan TPU ini. Tidak ada niat pemerintah itu pengin menyengsarakan warga," kata Sayid.

"Namun, di sini ada kebutuhan lahan untuk pemakaman yang sangat dibutuhkan oleh semua warga di DKI Jakarta,” sambungnya.

Selain membahas pengembalian fungsi TPU, sosialisasi tersebut juga melibatkan sejumlah instansi, antara lain Suku Dinas Pendidikan, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Suku Dinas Sosial, serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan. 

Kehadiran mereka bertujuan menjawab kebutuhan warga apabila relokasi harus dilakukan.

Sayid menambahkan, berdasarkan pertemuan sebelumnya, warga yang direlokasi akan dipindahkan ke rumah susun yang akan ditentukan bersama.

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada titik temu. Intinya kami memberikan yang terbaik untuk warga. Tidak ada niatan menyengsarakan warganya," kata dia.

Sementara itu Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Jakarta, Siti Hasni, menjelaskan terdapat 18 TPU di Jakarta Selatan, termasuk TPU Menteng Pulo

Dari jumlah tersebut, 17 TPU sudah penuh dan tidak dapat menerima makam baru.

Satu-satunya TPU yang masih tersedia ialah TPU Tanah Kusir dengan kapasitas sekira 1.500 petak makam yang terbagi untuk pemakaman muslim dan non-muslim.

Hasni juga menyampaikan, sebanyak 124 kepala keluarga (KK) menempati lahan TPU Menteng Pulo II, terdiri dari 81 KK di RT 11 RW 13 dan 43 KK di RT 09 RW 10.

“Data ini menjadi dasar kami dalam menyusun langkah relokasi,” ujarnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved