Berita Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Edukasi Komunitas Ojol soal Pentingnya Jaminan Sosial

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengemudi ojek online terhadap pentingnya perlindungan sosial

Editor: Feryanto Hadi
Dok BPJS Ketenagakerjaan
SOSIALISASI- Kegiatan sosialisasi mengenai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang kepada Komunitas Ojek Online Sahabat Orens 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang menggelar kegiatan sosialisasi Kepada Komunitas Ojek Online Sahabat Orens

Kegiatan sosialisasi dilakukan di di Kantin Elazam Bekasi, Jawa Barat belum lama ini

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengemudi ojek online terhadap pentingnya perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam berbagai platform transportasi daring. 

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan informasi mengenai sejumlah program perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai manfaat tambahan lainnya.

Baca juga: Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, FISIP Unas Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online memiliki risiko kerja yang tinggi. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai upaya mitigasi risiko.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk di sektor informal seperti pengemudi ojek online, memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka memiliki jaring pengaman jika terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Dijelaskan Ovie, dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pengemudi ojek online atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit akibat kerja, hingga jaminan hari tua

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved