Berita Jakarta

Ini Fasilitas yang Dijanjikan Pemprov DKI untuk Warga Terdampak Relokasi TPU Menteng Pulo

Di hadapan warga, pemerintah merinci sejumlah dukungan yang akan diberikan selama dan setelah proses relokasi. 

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
RELOKASI WARGA - Warga TPU Menteng Pulo tengah berdiskusi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito di Blok Islam TPU pada Selasa (18/11/2025) malam. Mikael menjamin hak-hak warga akan terpenuhi dan DKI akan memberikan sejumlah fasilitas bagi mereka yang direlokasi. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan sejumlah fasilitas dan jaminan yang akan diberikan kepada warga yang terdampak penataan TPU Menteng Pulo II, Tebet, Jakarta Selatan.

Janji tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama warga dan kelompok rentan yang digelar di Blok Islam TPU Menteng Pulo II pada Selasa (18/11/2025) malam.

Audiensi yang berlangsung pukul 17.00-19.00 itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito.

Pertemuan turut dihadiri warga penghuni kawasan TPU, kelompok rentan, serta perwakilan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah DKI Jakarta.

Di hadapan warga, pemerintah merinci sejumlah dukungan yang akan diberikan selama dan setelah proses relokasi. 

Baca juga: Lahan Akan Dijadikan TPU, Pemkot Jaksel Minta Penghuni Bangunan Liar di Menteng Pulo Hengkang

 

Fasilitas tersebut meliputi penyediaan rumah susun di beberapa lokasi, kemudahan mutasi peserta didik, akses Kartu Jakarta Pintar (KJP), layanan pembinaan sosial untuk lansia, bantuan administrasi kependudukan, hingga akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan.

Selain itu, warga juga dijanjikan layanan tambahan berupa Transjakarta gratis, program pangan murah, serta akses KJP Plus bagi warga yang memenuhi syarat.

Mikael Azedo Harwito, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan seluruh janji tersebut benar-benar dipenuhi dan hak warga tetap terlindungi selama proses penataan berlangsung.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan penataan akan memperhatikan kondisi warga, khususnya kelompok rentan,” ujar Mikael.

Meski begitu, warga tetap menyampaikan sejumlah kekhawatiran.

Mereka mempertanyakan kepastian lokasi rumah susun, keberlanjutan pekerjaan setelah relokasi, akses bansos yang belum diterima, serta kebutuhan dialog lanjutan dengan perangkat daerah.

Warga juga meminta pembebasan biaya sewa rumah susun selama satu hingga dua tahun dan adanya jaminan pekerjaan sebelum relokasi dilakukan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Mikael menegaskan bahwa Kanwil KemenHAM akan memfasilitasi komunikasi antara warga dan Pemprov DKI, termasuk memantau pemenuhan seluruh komitmen pemerintah. Koordinasi lanjutan dengan perangkat daerah akan dilakukan untuk memastikan warga tidak dirugikan dalam proses relokasi.

Tahapan penataan TPU Menteng Pulo II selanjutnya akan dilanjutkan dengan dialog rutin dan pemantauan oleh pemerintah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved