Berita Jakarta

Relokasi TPU Menteng Pulo, Kanwil HAM Pastikan Hak Warga Terjaga

Pemprov DKI dan Kanwil HAM pastikan relokasi berjalan humanis, menjawab kekhawatiran warga Menteng Pulo.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
RAPAT RELOKASI - Suasana rapat tindak lanjut hasil sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025). Rapat digelar untuk memastikan bahwa proses relokasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati hak-hak masyarakat sebagai warga negara. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI matangkan relokasi warga terdampak penertiban TPU Menteng Pulo.
  • Kanwil HAM hadir pastikan proses hormati hak warga dan transparan.
  • Warga pertanyakan soal rusun, pekerjaan, bansos, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan.
  • Disiapkan rusun, Busway gratis, pelatihan kerja, dan akses lowongan.
  • Ada 124 KK yang menempati lahan TPU; relokasi dijanjikan bertahap, aman, dan humanis.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan langkah relokasi warga terdampak penertiban lahan TPU Menteng Pulo.

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan, agar proses penertiban itu memperhatikan hak-hak masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito turut hadir dalam rapat Tindak Lanjut Hasil Sosialisasi Pengembalian Fungsi Lahan TPU Menteng Pulo yang digelar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025).

Kedatangannya untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Jakarta Selatan, Sayid Ali Zainal Abidin, serta dihadiri Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan Manusia Wisnu Permadi, sejumlah kepala dinas, dan jajaran Sudin Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Fasilitas yang Dijanjikan Pemprov DKI untuk Warga Terdampak Relokasi TPU Menteng Pulo

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi, pertanyaan, serta kekhawatiran warga Menteng Pulo yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi bersama Kanwil Kementerian HAM pada Senin (17/11/2025)

Isu yang diangkat warga antara lain kejelasan rumah susun, jaminan pekerjaan, akses bansos, fasilitas pendidikan, hingga perlindungan bagi kelompok rentan selama masa relokasi.

Pemprov DKI menegaskan bahwa relokasi akan dilakukan secara bertahap dan humanis, dengan memastikan hak dasar warga tetap terjaga.

Berbagai fasilitas disiapkan, termasuk rumah susun, layanan Busway gratis, pelatihan kerja, hingga akses informasi lowongan pekerjaan.

Dalam forum tersebut, Mikael menekankan peran strategis Kanwil sebagai penghubung antara warga dan pemerintah sekaligus pengawal pemenuhan HAM di tengah proses penataan kawasan TPU Menteng Pulo.

“Kanwil hadir untuk menjembatani aspirasi warga dan pemerintah, memastikan proses penataan berjalan transparan, menghormati pemenuhan HAM, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat terdampak,” kata Mikael yang dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Mikael mengaku, ingin memastikan setiap keluhan dan kebutuhan warga, terutama kelompok yang rentan, benar-benar didengar dan menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan relokasi.

“Rapat ini menegaskan kerja bersama untuk mengembalikan fungsi TPU Menteng Pulo tanpa mengabaikan hak warga. Ke depan, Kanwil dan Pemprov DKI akan terus berkoordinasi dan membuka dialog agar relokasi berjalan aman, tertib, dan adil,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi pengembalian fungsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo II di Aula RPTRA Flamboyan, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi kedua, baik di tingkat kota maupun tingkat kelurahan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait penggunaan lahan milik pemerintah yang kini tidak sesuai peruntukan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved