Berita Jakarta
Pramono Anung Masih Bimbang soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Pramono sempat tertawa dan curhat kepada tamu undangan bahwa dirinya masih belum menemukan solusi soal wacana kenaikan tarif Transjakarta.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.
Syafrin mengatakan, selain pekerja swasta, kebijakan ini mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga ASN.
Pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi)," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Mudahkan Peserta LRT Run Break The Rush, LRT Jabodebek Beroperasi Lebih Awal Pada 2 November
UMP DKI Jakarta 2025 diketahui Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan.
Syafrin menyampaikan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," jelas dia.
Dia menjelaskan ada beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta bergaji maksimal Rp 6.206.275 per bulan atau setara 1,15 kali Upah DKI Jakarta berhak menikmati transportasi publik secara gratis, yakni terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Baca juga: Soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta, Pramono: Saya Putuskan di Waktu yang Tepat
"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas tersebut," jelas Syafrin.
Berikut beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta merujuk Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat 1 huruf j:
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP)
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta Rp 6.206.275/bulan berdasarkan UMP 2025
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan data peserta akan diverifikasi dan diperbarui setiap enam bulan sekali agar penerima subsidi tepat sasaran.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Cegah Timbulnya Korban Jiwa Akibat Pohon Tumbang, Pemkot Jaksel Gelar Pemangkasan Serentak |
|
|---|
| 150 Orang Penyandang Disabilitas Direkrut sebagai Pekerja di Jakarta, Ini Penjelasan Pramono Anung |
|
|---|
| Pemprov Jakarta Rekut Ratusan Penyandang Disabilitas melalui Job Fair |
|
|---|
| Cara Cek Pajak Kendaraan, Ikuti Program Pemutihan Pajak Jakarta |
|
|---|
| Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kenaikan-tarif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.