Berita Jakarta

Cara Cek Pajak Kendaraan, Ikuti Program Pemutihan Pajak Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai 10 Nov–31 Des 2025, tanpa denda, pembayaran bisa melalui Samsat atau aplikasi SIGNAL.

Samsat Digital
PEMUTIHAN PAJAK - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta kembali dimulai hari ini, Senin (10/11/2025), memungkinkan warga melunasi pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta kembali dimulai hari ini, Senin (10/11/2025), memungkinkan warga melunasi pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak disarankan memeriksa besaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi JAKI atau website Samsat PKB2 Jakarta.

Program pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat maupun daring melalui aplikasi SIGNAL setiap akhir pekan.

Dokumen yang diperlukan meliputi STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, KTP pemilik, dan surat kuasa jika diwakilkan.

Program ini sebelumnya telah digelar pada Juni–Agustus 2025.

Baca juga: Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Berakhir 30 September 2025

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan dua saluran utama untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu melalui aplikasi JAKI dan website Samsat PKB2 Jakarta.

- Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi JAKI:

  1. Unduh dan buka aplikasi JAKI di smartphone;
  2. Pilih menu “Pajak”;
  3. Pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”;
  4. Klik “Informasi PKB”;
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda; 
  6. Klik “Cek Pajak”.

Setelah langkah tersebut dilakukan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

- Cek Pajak Kendaraan melalui Website Samsat PKB2 Jakarta:

  1. Kunjungi laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id;
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan;
  3. Input huruf kendaraan;
  4. Masukkan NIK pemilik kendaraan;
  5. Centang kode captcha, lalu klik “Cari”.

Melalui kedua layanan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui detail pajak dan memastikan nominal yang harus dibayarkan sesuai ketentuan sebelum mengikuti program pemutihan.

Baca juga: Jelang Akhir Pemutihan Pajak, Antrean Kendaraan Mengular di Samsat Depok

Program Pemutihan Berlaku hingga 31 Desember 2025

TMC Polda Metro Jaya mengumumkan dimulainya kembali program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro.

 “Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025.

Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Program ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved