Berita Jakarta

Cara Cek Pajak Kendaraan, Ikuti Program Pemutihan Pajak Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai 10 Nov–31 Des 2025, tanpa denda, pembayaran bisa melalui Samsat atau aplikasi SIGNAL.

Samsat Digital
PEMUTIHAN PAJAK - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta kembali dimulai hari ini, Senin (10/11/2025), memungkinkan warga melunasi pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2025. 

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta meliputi:

  • Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor. 
  • Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
  • Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor. 

Selain di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL setiap akhir pekan.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan

1.Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengikuti program: STNK asli dan fotokopi.

2. BPKB asli dan fotokopi. KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya. 

3. Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain. 

4. Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025. 

Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved