Berita Jakarta
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ikuti Program Pemutihan Pajak Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai 10 Nov–31 Des 2025, tanpa denda, pembayaran bisa melalui Samsat atau aplikasi SIGNAL.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta meliputi:
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.
Selain di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL setiap akhir pekan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan
1.Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengikuti program: STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi. KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya.
3. Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
4. Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sumber: Kompas.com
| Ikuti Bimtek DPRD DKI, Ade Suherman Soroti Pentingnya Transparansi Anggaran Daerah |
|
|---|
| Tak Perlu Rebutan Kursi, Royaltrans Kini Bisa Booking Seat Lewat Aplikasi |
|
|---|
| ASN DKI Jakarta WFH Setiap Jumat, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya |
|
|---|
| Tumpukan Sampah di TPS 3R Rawa Bebek Jaktim Meluber, Baunya Ganggu Warga |
|
|---|
| Lurah Kalisari, Kasi Ekbang dan Kasi Pemerintahan Juga Dinonaktifkan dari Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Cara-mudah-membayar-STNK-lewat-Signal.jpg)