Berita Jakarta
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ikuti Program Pemutihan Pajak Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai 10 Nov–31 Des 2025, tanpa denda, pembayaran bisa melalui Samsat atau aplikasi SIGNAL.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Samsat Digital
PEMUTIHAN PAJAK - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta kembali dimulai hari ini, Senin (10/11/2025), memungkinkan warga melunasi pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta meliputi:
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.
Selain di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL setiap akhir pekan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan
1.Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengikuti program: STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi. KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya.
3. Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
4. Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait:#Berita Jakarta
| Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
| Himpun Petisi, KAI Tegaskan Lingkungan Kereta Api Bebas Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Jakarta Siaga Bencana, Distamhut DKI Gelar Penopingan Pohon Serentak |
|
|---|
| Meriah! Pemprov DKI dan Jakarta Philharmonic Orchestra Gelar 'Satoe Indonesia' |
|
|---|
| Tingkatkan Literasi, Warga Pondok Kopi Jaktim Diedukasi Keamanan Penggunaan Gas Bumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Cara-mudah-membayar-STNK-lewat-Signal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.