Senin, 8 Juni 2026

Kasus Curanmor

Modus Tes Drive, Motor Honda PCX Warga Cikarang Dibawa Kabur ke Jateng

Pelaku berinisial S alias J (53) diringkus setelah tim opsnal melakukan pengejaran ke Semaeang

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi Honda PCX. Polsek Serang Baru mengungkap kasus penipuan dan penggelapan motor Honda PCX dengan modus pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli dan meminta test drive. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Serang Baru mengungkap kasus penipuan dan penggelapan motor Honda PCX dengan modus pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli dan meminta test drive.
  • Pelaku berinisial S alias J (53) membawa kabur motor korban dan melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku di Stasiun Tawang pada 4 Juni 2026 serta mengamankan uang Rp10,35 juta

 


Laporan Muhammad Azzam


WARTAKOTA LIVE.COM, BEKASI----- Jajaran Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX yang dilaporkan oleh korban bernama D.

Pelaku berinisial S alias J (53) diringkus setelah tim opsnal melakukan pengejaran hingga ke Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 2 Juni 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli motor.

Saat diberikan kesempatan melakukan test drive, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku," kata Sumarni pada Minggu (7/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku melarikan diri dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kereta api.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran melalui jalur darat. Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor Honda PCX milik korban di wilayah Brebes, Jawa Tengah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10.350.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor, dokumen identitas milik pelaku, kartu ATM, jam tangan, serta kunci kendaraan.

"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Serang Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," beber dia.

Penyidik juga terus melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti utama berupa sepeda motor Honda PCX nomor polisi B-5855-FOX yang telah dijual oleh pelaku.

Kapolres mengapresiasi kerja cepat tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. (MAZ)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved