Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Curanmor

Beraksi di Tebet, Pelaku Curanmor Modus Test Drive dengan Jaminan HP Replika Ditangkap

Saat mendapat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi curanmor. Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus titip replika ponsel di Tebet, Jaksel, ditangkap . 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap SFX alias Kates, pelaku pencurian motor dengan modus test drive di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
  • Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli motor yang diiklankan korban melalui Facebook sebelum meminta izin mencoba kendaraan.
  • Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan tas berisi ponsel replika iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z Fold, lalu kabur membawa motor
  •  Polisi berhasil menangkap pelaku di Jakarta Utara dan menjeratnya dengan Pasal 492 serta Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap SFX alias Kates, pelaku pencurian sepeda motor dengan modus test drive menggunakan jaminan ponsel replika di Jalan Tekukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tebet, AKP Ischak mengatakan, pelaku beraksi pada Senin (20/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB dengan berpura-pura menjadi calon pembeli motor yang diiklankan korban melalui Facebook.

Setelah memeriksa kondisi motor dan kelengkapan dokumen kendaraan, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive. 

"Pada saat kegiatan tersebut, tersangka melakukan pengecekan surat-surat kendaraan yang kemudian dimasukkan ke dalam jok," kata Kapolsek, Rabu (3/6/2026).

Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan tas hitam yang disebut berisi iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z Fold. 

Baca juga: Pelaku Curanmor Bawa Senjata Api Hantui Warga Kramat Jati Jakarta Timur, Korban Nyaris Ditembak

Namun, kedua ponsel tersebut ternyata hanya replika atau tiruan.

Saat mendapat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban. 

"Pelaku meminta untuk melakukan test drive dengan jaminan. Ya ini ada jaminan, yang mana yang bersangkutan sudah menyiapkan tas warna hitam di dalamnya berisi dua HP yaitu satu HP replika yaitu iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold," tutur Ischak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tebet.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Jakarta Utara. 

Saat ini, SFX telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved