Rabu, 3 Juni 2026

Transportasi Umum

Jelang Libur Panjang, KAI Sosialisasi Keamanan Perjalanan Kereta di Sekolah

KAI Daop 1 Jakarta mengajak orang tua dan guru mengawasi anak selama libur sekolah untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
SOSIALISASI KESELAMATAN TRANSPORTASI - Perwakilan dari PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan sosialisasi terkait keselamatan kereta api kepada siswa di salah satu sekolah dasar di Jakarta. KAI Daop 1 Jakarta mengajak orang tua dan guru mengawasi anak selama libur sekolah untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. 

Ringkasan Berita:
  • PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 19 kasus pelemparan kereta api hingga 3 Juni 2026, dengan sebagian besar pelaku berusia di bawah 17 tahun.
  • Menjelang libur sekolah, KAI mengimbau orang tua dan tenaga pendidik meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak agar tidak bermain di sekitar rel atau melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta.
  • KAI menegaskan pelemparan kereta api merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara12 tahun jika menyebabkan korban meninggal.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak menjelang masa libur sekolah guna mencegah terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api.

KAI menegaskan bahwa pelemparan kereta api bukanlah tindakan iseng atau kenakalan remaja semata, melainkan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat serta memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Hingga 3 Juni 2026, tercatat sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, 8 kasus berhasil diungkap dan pelakunya diamankan.

Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun. Seluruh pelaku yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa setiap batu atau benda yang dilemparkan ke arah kereta api berpotensi berubah menjadi ancaman mematikan.

“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang. Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” tegas Franoto pada Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Kesehatan Memburuk di Tahanan, Kuasa Hukum Komang Minta Perkara Dihentikan

Menurutnya, banyak pelaku pelemparan merupakan anak-anak atau remaja yang belum memahami besarnya risiko yang ditimbulkan. Oleh karena itu, peran keluarga dan sekolah menjadi sangat penting dalam memberikan pemahaman mengenai keselamatan perkeretaapian.

Menjelang masa libur sekolah, KAI mengajak para orang tua untuk mengetahui aktivitas anak-anaknya selama berada di luar rumah serta mengingatkan agar tidak bermain di sekitar jalur rel.

Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan.

“Libur sekolah seharusnya menjadi waktu yang menyenangkan dan produktif bagi anak-anak. Jangan sampai masa depan mereka rusak karena terlibat dalam tindakan yang berujung pada proses hukum," jelasnya. 

"Kami mengajak para orang tua dan guru untuk bersama-sama menjaga qdan mengingatkan anak-anak agar menjauhi area jalur kereta api serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Franoto.

Kejadian terbaru terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek.

Berdasarkan laporan Kondektur KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen, kereta tersebut terkena lemparan batu yang mengakibatkan salah satu kaca jendela kereta retak.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut kembali menunjukkan bahwa aksi pelemparan masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan perjalanan kereta api.

KAI menegaskan bahwa pelaku pelemparan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved