Berita Jakarta
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ikuti Program Pemutihan Pajak Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai 10 Nov–31 Des 2025, tanpa denda, pembayaran bisa melalui Samsat atau aplikasi SIGNAL.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta kembali dimulai hari ini, Senin (10/11/2025), memungkinkan warga melunasi pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2025.
Wajib pajak disarankan memeriksa besaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi JAKI atau website Samsat PKB2 Jakarta.
Program pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat maupun daring melalui aplikasi SIGNAL setiap akhir pekan.
Dokumen yang diperlukan meliputi STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, KTP pemilik, dan surat kuasa jika diwakilkan.
Program ini sebelumnya telah digelar pada Juni–Agustus 2025.
Baca juga: Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Berakhir 30 September 2025
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan dua saluran utama untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu melalui aplikasi JAKI dan website Samsat PKB2 Jakarta.
- Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi JAKI:
- Unduh dan buka aplikasi JAKI di smartphone;
- Pilih menu “Pajak”;
- Pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”;
- Klik “Informasi PKB”;
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda;
- Klik “Cek Pajak”.
Setelah langkah tersebut dilakukan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
- Cek Pajak Kendaraan melalui Website Samsat PKB2 Jakarta:
- Kunjungi laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id;
- Masukkan nomor polisi kendaraan;
- Input huruf kendaraan;
- Masukkan NIK pemilik kendaraan;
- Centang kode captcha, lalu klik “Cari”.
Melalui kedua layanan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui detail pajak dan memastikan nominal yang harus dibayarkan sesuai ketentuan sebelum mengikuti program pemutihan.
Baca juga: Jelang Akhir Pemutihan Pajak, Antrean Kendaraan Mengular di Samsat Depok
Program Pemutihan Berlaku hingga 31 Desember 2025
TMC Polda Metro Jaya mengumumkan dimulainya kembali program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025.
Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Program ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta meliputi:
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.
Selain di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL setiap akhir pekan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan
1.Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengikuti program: STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi. KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya.
3. Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
4. Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sumber: Kompas.com
| Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
| Himpun Petisi, KAI Tegaskan Lingkungan Kereta Api Bebas Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Jakarta Siaga Bencana, Distamhut DKI Gelar Penopingan Pohon Serentak |
|
|---|
| Meriah! Pemprov DKI dan Jakarta Philharmonic Orchestra Gelar 'Satoe Indonesia' |
|
|---|
| Tingkatkan Literasi, Warga Pondok Kopi Jaktim Diedukasi Keamanan Penggunaan Gas Bumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Cara-mudah-membayar-STNK-lewat-Signal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.