Berita Jakarta
Terjerat Sengketa Tanah, Sarana Jaya Terancam Bayar Rp 11,8 Miliar
Nilai kewajiban Sarana Jaya diperkirakan mencapai sekitar Rp11,84 miliar akibat akumulasi bunga keterlambatan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Komisi A DPRD DKI menerima audiensi dari kuasa hukum ahli waris Hj. Fatmah Abdullah Hariz, yang menuntut keadilan atas sengketa tanah dengan Perumda Sarana Jaya.
- Tanah seluas hampir 2.000 meter persegi di Pondok Kelapa menjadi sumber konflik.
- Mahkamah Agung telah memutuskan Sarana Jaya wajib membayar ganti rugi Rp8 miliar plus bunga 6 persen per tahun, namun hingga 2025, pembayaran belum juga dilakukan.
- Nilai kewajiban kini membengkak menjadi sekitar Rp11,84 miliar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid & Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi A Inggard Joshua, didampingi anggota Inad Luciawaty dan Mohamad Ongen Sangaji.
Fahri Bachmid hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Fatmah Abdullah Hariz.
Audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan klarifikasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan serta fasilitasi dan koordinasi teknis antara ahli waris dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Fahri Bachmid mengatakan, kronologi perjanjian penyerahan hak atas tanah antara Sarana Jaya dan kliennya pada 26 November 1997.
Tanah seluas sekitar 1.936 meter persegi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, diserahkan oleh Sarana Jaya, yang diwakili Ir. Udin Abimanyu, kepada Hj. Fatmah Abdullah Hariz.
Menurut Fahri, dalam perjanjian tersebut Sarana Jaya menjamin bahwa jika di kemudian hari muncul tuntutan dari pihak lain, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak Sarana Jaya.
Namun pada Januari 2004, ahli waris melaporkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihak lain, yakni ahli waris Buloh Bin Kenam.
Atas persoalan itu, pihak ahli waris menggugat Sarana Jaya atas dugaan wanprestasi.
Baca juga: Meski APBD 2026 Sudah Diketok, Pramono Pastikan Tak Ada Pemangkasan Subsidi
Perkara ini bergulir hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan PK Nomor 69 PK/Pdt/2022 tertanggal 23 Februari 2022, MA mengabulkan gugatan ahli waris dan menghukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya membayar ganti rugi sebesar Rp8,001 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak gugatan diajukan.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan sepenuhnya, termasuk pembayaran ganti rugi dan bunga,” tegas Fahri dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Dia menyebut, Sarana Jaya belum kooperatif dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Sikap itu, kata Fahri, dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungannya, karena pembayaran belum dilakukan hingga 2025, nilai kewajiban Sarana Jaya diperkirakan mencapai sekitar Rp11,84 miliar akibat akumulasi bunga keterlambatan.
| Meski APBD 2026 Sudah Diketok, Pramono Pastikan Tak Ada Pemangkasan Subsidi |
|
|---|
| Ketua DPRD DKI Ketok APBD 2026, Abaikan Protes hingga 3 Fraksi Walk Out |
|
|---|
| Bukan Sekadar Janji Tapi Bukti Nyata, Husen Akhiri Krisis Air Bersih di Palmerah Jakbar |
|
|---|
| DPRD DKI Jakarta Wanti-Wanti, Dana Hibah Harus Fokus Salurkan ke Masyarakat |
|
|---|
| Bakal Dibenahi Pramono Anung, Ini Sejarah Angkot Mikrotrans yang Digagas Anies Baswedan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/SENGKETA-TANAH-SARANA-JAYA-Komisi-A-DPRD-DKI-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.