Berita Jakarta
Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November–31 Desember 2025.
- Kebijakan ini otomatis berlaku tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, warga hanya perlu membayar pokok pajak karena denda keterlambatan dihapus melalui sistem informasi pajak daerah.
- Pembayaran pajak bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL, sehingga wajib pajak tak perlu datang ke Samsat dan proses lebih cepat serta transparan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Langkah ini diambil berdasarkan arahan GubernurDKI Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Purbaya Akan Ubah Aturan Pajak Perhiasan, PPN Dibebankan ke Perusahaan Bukan Konsumen Akhir
Dia menambahkan, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.
Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan begitu, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk melunasi kewajibannya.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” jelas Lusiana.
Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta
Pemprov Jakarta menetapkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan serta keberpihakan ke masyarakat dan dunia usaha.
Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2029).
Kebijakan relaksasi pajak daerah mencakup pengurangan hingga pembebasan beberapa jenis pajak daerah.
Baca juga: Ada Relaksasi Pajak, PBB Sekolah Swasta Berbentuk Yayasan di Jakarta Kini Gratis
| Himpun Petisi, KAI Tegaskan Lingkungan Kereta Api Bebas Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Jakarta Siaga Bencana, Distamhut DKI Gelar Penopingan Pohon Serentak |
|
|---|
| Meriah! Pemprov DKI dan Jakarta Philharmonic Orchestra Gelar 'Satoe Indonesia' |
|
|---|
| Tingkatkan Literasi, Warga Pondok Kopi Jaktim Diedukasi Keamanan Penggunaan Gas Bumi |
|
|---|
| Foto-foto Bosch Dorong Transformasi Mobilitas Cerdas di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PENGHAPUSAN-DENDA-PAJAK-Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung-di-Balaikota-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.