Berita Jakarta
Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ada Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional," kata Pramono.
Relaksasi pajak juga dilakukan untuk mendukung dunia usaha yang saat ini perlu insentif.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe
Diharapkan, kebijakan ini berpengaruh signifikan dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta.
"Pemprov mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya," kata Pramono.
Adapun kebijakan relaksasi pajak daerah, terdiri atas:
Baca juga: Terkejut, Ini Cerita Leony Vitria Harus Bayar Pajak Waris saat Urus Balik Nama Rumah Ayahnya
Pertama, relaksasi BPHTB berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BPHTB sebesar 5 persen untuk objek atau rumah pertama.
Dengan pengurangan tersebut, maka tarifnya menjadi 2,5 persen, termasuk perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, harapannya bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri," jelas Pramono.
Kedua, pengurangan PBB P2 sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.
Sebelumnya, PBB P2 diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
"Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bisa lebih terjangkau bagi orang tua," ujarnya.
Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial.
Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
| Himpun Petisi, KAI Tegaskan Lingkungan Kereta Api Bebas Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Jakarta Siaga Bencana, Distamhut DKI Gelar Penopingan Pohon Serentak |
|
|---|
| Meriah! Pemprov DKI dan Jakarta Philharmonic Orchestra Gelar 'Satoe Indonesia' |
|
|---|
| Tingkatkan Literasi, Warga Pondok Kopi Jaktim Diedukasi Keamanan Penggunaan Gas Bumi |
|
|---|
| Foto-foto Bosch Dorong Transformasi Mobilitas Cerdas di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PENGHAPUSAN-DENDA-PAJAK-Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung-di-Balaikota-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.