Berita Jakarta

Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balaikota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta. 

Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, dan ruko. 

Dengan begitu, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga usaha bisa lebih berkembang dan ramai pengunjung.

Kelima, kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB.

Harapannya, relaksasi ini membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga.

"Selebihnya, pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam,” imbuhnya.

Untuk kemudahan administrasi, pengurangan, dan pembebasan, diberikan tanpa melalui permohonan atau secara jabatan, sehingga lebih sederhana dan pasti.

Namun, untuk kondisi tertentu, dapat melalui permohonan Wajib Pajak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved