Berita Jakarta
Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, dan ruko.
Dengan begitu, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga usaha bisa lebih berkembang dan ramai pengunjung.
Kelima, kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB.
Harapannya, relaksasi ini membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga.
"Selebihnya, pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam,” imbuhnya.
Untuk kemudahan administrasi, pengurangan, dan pembebasan, diberikan tanpa melalui permohonan atau secara jabatan, sehingga lebih sederhana dan pasti.
Namun, untuk kondisi tertentu, dapat melalui permohonan Wajib Pajak.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Himpun Petisi, KAI Tegaskan Lingkungan Kereta Api Bebas Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Jakarta Siaga Bencana, Distamhut DKI Gelar Penopingan Pohon Serentak |
|
|---|
| Meriah! Pemprov DKI dan Jakarta Philharmonic Orchestra Gelar 'Satoe Indonesia' |
|
|---|
| Tingkatkan Literasi, Warga Pondok Kopi Jaktim Diedukasi Keamanan Penggunaan Gas Bumi |
|
|---|
| Foto-foto Bosch Dorong Transformasi Mobilitas Cerdas di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PENGHAPUSAN-DENDA-PAJAK-Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung-di-Balaikota-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.