Berita Jakarta
Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November–31 Desember 2025.
- Kebijakan ini otomatis berlaku tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, warga hanya perlu membayar pokok pajak karena denda keterlambatan dihapus melalui sistem informasi pajak daerah.
- Pembayaran pajak bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL, sehingga wajib pajak tak perlu datang ke Samsat dan proses lebih cepat serta transparan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Langkah ini diambil berdasarkan arahan GubernurDKI Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Purbaya Akan Ubah Aturan Pajak Perhiasan, PPN Dibebankan ke Perusahaan Bukan Konsumen Akhir
Dia menambahkan, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.
Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan begitu, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk melunasi kewajibannya.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” jelas Lusiana.
Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta
Pemprov Jakarta menetapkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan serta keberpihakan ke masyarakat dan dunia usaha.
Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2029).
Kebijakan relaksasi pajak daerah mencakup pengurangan hingga pembebasan beberapa jenis pajak daerah.
Baca juga: Ada Relaksasi Pajak, PBB Sekolah Swasta Berbentuk Yayasan di Jakarta Kini Gratis
Ada Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional," kata Pramono.
Relaksasi pajak juga dilakukan untuk mendukung dunia usaha yang saat ini perlu insentif.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe
Diharapkan, kebijakan ini berpengaruh signifikan dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta.
"Pemprov mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya," kata Pramono.
Adapun kebijakan relaksasi pajak daerah, terdiri atas:
Baca juga: Terkejut, Ini Cerita Leony Vitria Harus Bayar Pajak Waris saat Urus Balik Nama Rumah Ayahnya
Pertama, relaksasi BPHTB berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BPHTB sebesar 5 persen untuk objek atau rumah pertama.
Dengan pengurangan tersebut, maka tarifnya menjadi 2,5 persen, termasuk perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, harapannya bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri," jelas Pramono.
Kedua, pengurangan PBB P2 sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.
Sebelumnya, PBB P2 diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
"Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bisa lebih terjangkau bagi orang tua," ujarnya.
Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial.
Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, dan ruko.
Dengan begitu, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga usaha bisa lebih berkembang dan ramai pengunjung.
Kelima, kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB.
Harapannya, relaksasi ini membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga.
"Selebihnya, pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam,” imbuhnya.
Untuk kemudahan administrasi, pengurangan, dan pembebasan, diberikan tanpa melalui permohonan atau secara jabatan, sehingga lebih sederhana dan pasti.
Namun, untuk kondisi tertentu, dapat melalui permohonan Wajib Pajak.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Himpun Petisi, KAI Tegaskan Lingkungan Kereta Api Bebas Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Jakarta Siaga Bencana, Distamhut DKI Gelar Penopingan Pohon Serentak |
|
|---|
| Meriah! Pemprov DKI dan Jakarta Philharmonic Orchestra Gelar 'Satoe Indonesia' |
|
|---|
| Tingkatkan Literasi, Warga Pondok Kopi Jaktim Diedukasi Keamanan Penggunaan Gas Bumi |
|
|---|
| Foto-foto Bosch Dorong Transformasi Mobilitas Cerdas di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PENGHAPUSAN-DENDA-PAJAK-Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung-di-Balaikota-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.