Polemik Ijazah Jokowi

Cholil Nafis Sebut Berita soal Pernyataan Ketum MUI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo CS Hoaks

Cholil Nafis menyebut bahwa sebagai organisasi, MUI tak ikut campur terkait urusan ijazah Jokowi

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Ramadhan LQ
HAKS - Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah di Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menyebut bahwa pemberitaan soal dukungan MUI kepada Polda Metro yang menetapkan tersangka Roy Suryo Cs adalah hoaks 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah di Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menepis pemberitaan sejumlah media yang mencatut dukungan MUI terkait polemik Ijazah Joko Widodo.

Dalam pemberitaan beberapa media, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dinarasikan mendukung langkah penetapan tersangka Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya.

Cholil Nafis menyebut bahwa sebagai organisasi, MUI tak ikut campur terkait urusan ijazah Jokowi

"Ini tidak benar sebagai pernyataan MUI. MUI bukan kapasitasnya ngurusin ijazah orang, apalagi urusan tersangka berkenaan dengan ijazah atau pencemaran nama baik. Biarlah itu urusan penegak hukum," tulis Cholil Nafis seraya menyertakan sebuah artikel berita, dikutip dari laman X pribadinya, Senin (10/11/2025)

Maka dari itu, Cholil Nafis menyebut bahwa narasi dukungan tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.

Baca juga: Prof Henry Subiakto Minta Polisi Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi sebelum Adili Roy Suryo Cs

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. 

Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Cermin Integritas Hukum

"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ungkap Asep. 

Dikritik Prof Henry

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved