WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada Interpol di Prancis.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama Setahun 6 Bulan
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia, melalui kantor pusat interpol di Lion, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Ahmad menjelaskan, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang, sejak 19 April 2021.
Ia mengatakan, penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi tersangka yang diketahui berada di Jerman.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.
"Ada kemungkinan (deportasi)."
"Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat."
Baca juga: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Setop, yang Tahu Hanya Presiden, Titik!
"Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," jelasnya.
Usai dideportasi, nantinya tersangka bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.
"Penyidik bisa menjemput ke sana."
Baca juga: Melambat karena Pasokan Terhambat, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Khusus Kelompok Prioritas
"Kita tunggu saja, karena proses penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia, dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di Kota Lyon Prancis."
"Itu mekanismenya, dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," beber Ahmad.
Masih Berstatus WNI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia, usai video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral, dan mendapatkan kecaman di media sosial.
Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Ringan, Kuasa Hukum Tetap Berharap Vonis Bebas
Hasilnya, tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."
"Jadi melihat data tersebut, maka Saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ucap Ahmad.
Baca juga: Jadi Buronan, Polri Segera Terbitkan Red Notice untuk Jozeph Paul Zhang
Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman, khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.
"Detailnya sebagai berikut, di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 ada 50 orang."
"Tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."
Baca juga: Kabareskrim Bilang Jozeph Paul Zhang Tak Pernah Cabut Kewarganegaraan Sejak Tinggalkan Indonesia
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," paparnya.
Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.
Sebaliknya, karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Baca juga: KSAD Ungkap Prajurit TNI yang Membelot ke OPM Baru Berumur 24 tahun, Masuk Tahun 2015
"Artinya apa? Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Jozeph Paul Zhang terancam hukuman 5 tahun penjara, usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTube-nya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama Setahun 6 Bulan
"Yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka di Jerman.
Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Polisi pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.
Polri juga bakal mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.
"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar."
Baca juga: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Setop, yang Tahu Hanya Presiden, Titik!
"Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice."
"Jadi sejauh ini koordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir," paparnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berkewarganegaraan Indonesia.
Baca juga: Melambat karena Pasokan Terhambat, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Khusus Kelompok Prioritas
Sejak pertama kali meninggalkan Indonesia, kata Agus, tak ada permohonan pencabutan WNI yang diajukan oleh Jozeph Paul Zhang.
"Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," ungkap Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Agus mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama, Jozeph Paul Zhang.
Baca juga: Pilih Hadiri Rapat Paripurna, Wagub DKI Absen Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab
Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai buron dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas."
"Kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan DPO," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat
Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.
"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian interpol," ucapnya.
Sudah Lama Pantau
Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang, sebelum viral mengaku sebagai nabi ke-26.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Sudah monitor itu semua, sebelum viral sudah termonitor."
Baca juga: Menteri Agama: Mudik Hukumnya Sunah, Jaga Kesehatan Wajib
"Ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten di sosial media.
"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut, dan ketika ini viral, Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," terangnya.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.
"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.
Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat
Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.
Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.
Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Baca juga: Transformasi Bisnis Waskita Karya di Masa Pandemi Dinilai Langkah Jitu
Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."
Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Masih Banyak Lansia Takut dan Sungkan Ikut Vaksinasi Covid-19
"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."
Baca juga: Menkes: Rebutan Vaksin di Dunia Makin Keras, Alhamdulillah Indonesia Punya Empat Sumber
"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Berada di Jerman
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.
"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."
Baca juga: Minta Ilmuwan Diskusi Pro Kontra Vaksin Nusantara, Menkes: Masa yang Debat Pemred dan Politisi?
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.
Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.
Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.
Tinggalkan Indonesia pada 2018
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Joseph Paul Zhang,tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata, berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang."
Baca juga: Kasatpol PP Bogor Biarkan Kerumunan di Megamendung, Hakim: Pimpinan Harus Cerdas Ambil Keputusan
"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Mengenai tindak lanjut atas Joseph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim."
Baca juga: Ogah Komentari Polemik Vaksin Nusantara, Menteri Kesehatan: Mendingan Lobi Pfizer
"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," terang Angga.
Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," cetus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: RSPAD Gatot Soebroto Janji Laporkan Efek Samping Vaksin Nusantara kepada BPOM, Ikuti Kaidah Ilmiah
Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Joseph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik."
"Data yang bersangkutan (Joseph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," cetusnya. (Igman Ibrahim)