WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait menerima uang 100 dolar Singapura.
Boyamin bercerita, dirinya diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK.
Selain itu, ada pula Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang turut mendampingi.
Baca juga: UPDATE Penghitungan Suara Pilpres AS 2020: Joe Biden Cuma Butuh 6 Poin Lagi Menuju Gedung Putih
"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin."
"Ya di BAP lah. Uang dari mana, siapa yang memberikan," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uang.
Baca juga: Kasih Naskah Cacat UU Cipta Kerja untuk Diteken Jokowi, Pejabat Kemensetneg Kena Sanksi Disiplin
Katanya, uang 100 ribu dolar Singapura itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.
"Tapi, berkaitan dengan itu, saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," tegasnya.
Sebagai gantinya, ia meminta duit setara Rp 1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku, dalam keadaan hidup.
Baca juga: Ogah Perbaiki Surat Panggilan, Bareskrim Jadwalkan Periksa Ahmad Yani Pekan Depan
Harun Masiku adalah tersangka kasus korupsi penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.
Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misterius.
Baca juga: Ini Sebaran Suara Pilpres AS 2020, Joe Biden Unggul di Electoral College dan Nasional
"Untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal."
"Yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun Masiku," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang 100.00 dolar Singapura atau setara Rp 1,08 miliar, dari beberapa orang yang diperkirakan terkait perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.
• KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan
Atas penerimaan itu, Boyamin memilih menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.
"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut."
"Namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi."
• Cai Changpan Sempat Salat di Rumah Pondok, Biasa Berburu dan Hafal Medan Hutan Tenjo Bogor
"Pada sisi lain saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal."
"Atas uang 100.000 dolar Singapura tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi."
"Yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin seperti dikutip dalam surat kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
• Tak Izinkan Demonstrasi Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Bikin Klaster Baru Covid-19
Meski bukan berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti yang dikategorikan sebagai penerima gratifikasi, Boyamin merasa dirinya patut turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak dibidang pemberantasan korupsi."
"Maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi."
• Densus 88 Ciduk Empat Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Pernah Terlibat Kerusuhan Ambon 2005
"Sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujarnya.
Boyamin juga memohon kepada KPK agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.
Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.
• Politikus Partai Demokrat: Zaman SBY Tak Ada RUU Diputuskan pada Sabtu Malam
MAKI memang aktif dalam menyuarakan perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tak jarang, Boyamin juga melaporkan sejumlah bukti-bukti kepada penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi itu, salah satunya terkait kasus Djoko Tjandra.
Merasa Tak Berhak
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,08 miliar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, duit itu diterima bagian gratifikasi dan sedang dalam proses analisa.
"(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi."
• MAKI Duga Dikasih 100 Ribu Dolar Singapura karena Ungkap Banyak Kode di Kasus Djoko Tjandra
"Saat ini sedang dianalisa oleh tim, mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B."
"Yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara," kata Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi langkah Boyamin yang menyerahkan uang tersebut.
• Ada Dua Fraksi di DPR Tak Mau Lapor Anggotanya Positif Covid-19, Kenapa?
Menurut dia, tindakan MAKI merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK," tuturnya.
Ipi berujar, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya.
• Pastikan Masih Ada di Hutan Tenjo Bogor, Polisi Lacak Keberadaan Cai Changpan Pakai Peralatan IT
"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut," jelas Ipi.
Boyamin Saiman sebelumnya curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang ia terima, berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu."
• Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap
"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan."
"Yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
• Pengguna Airsoft Gun Saat Penyerangan Mapolsek Ciracas Akhirnya Terungkap, Ini Dia Tersangkanya
Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktivitas antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Boyamin meyakini duit yang ia terima bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka."
• UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 7 Oktober 2020: Melonjak 4.538, Pasien Positif Tembus 315.714 Orang
"Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu.'
"Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya, dan katanya akan memberi hadiah saya," bebernya.
Boyamin mengaku memperoleh uang tersebut dari seorang teman lama. Ia enggan menyebut identitas temannya itu.
• The Green Hotel Bekasi Disewa Sebulan untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
"Dia (teman saya) istilahnya seperti membawa amanah yang juga tidak bisa menolak, dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak."
"Dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan, dia pasti gagal, dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," paparnya.
Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan melaporkannya kepada komisi antirasuah.
• 18 Anggota Positif Covid-19, DPR Ogah Lockdown Gedung Parlemen Meski Sudah Diminta Gubernur DKI
Teruntuk urusan status penyelenggara negara atau bukan, ia tak ambil pusing.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi."
"Karena saya apa pun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," imbuhnya.
• Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas Bertambah Jadi 74, Dandim dan Danramil Ikut Diperiksa
Sementara, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menganalisis laporan tersebut.
"Berikutnya akan kami verifikasi dan analisa."
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya korupsi dan gratifikasi kepada KPK," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)