Omnibus Law

Tak Izinkan Demonstrasi Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Polisi: Jangan Bikin Klaster Baru Covid-19

Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin keramaian, terkait demonstrasi nasional buruh dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja, 6-8 Oktober 2020.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia berunjuk rasa ke gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, saat berlangsung Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (14/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin keramaian, terkait demonstrasi nasional buruh dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja, 6-8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pelarangan izin keramaian itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin, untuk pelaksanaan demonstrasi."

Juru Bicara Wapres: Karena Kondisi Darurat, Tidak Masalah Jika Vaksin Covid-19 Tak Halal

"Sekarang masa PSBB. Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Bukan hanya demonstrasi, Yusri menyebut kepolisian tak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta.

Ia mengharapkan masyarakat bisa menaati kebijakan yang diambil pemerintah.

Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu, yang Melanggar Cuma Ditegur

"Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa ataupun tempat kegiatan keramaian yang ada," papar Yusri.

Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati aksi mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

 Tolak RUU Cipta Kerja, Presiden KSPI Bilang Buruh Bakal Mogok Nasional pada 6-8 Oktober 2020

Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020, dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

 Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi."

"Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said lewat keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi), dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved