Omnibus Law
Kasih Naskah Cacat UU Cipta Kerja untuk Diteken Jokowi, Pejabat Kemensetneg Kena Sanksi Disiplin
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, dan kekeliruan tersebut murni human error.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pejabat di Kementerian Sekretariat Negara yang bertanggung jawab menyiapkan naskah UU Cipta Kerja yang akan ditandatangani Presiden Jokowi, dikenakan sanksi disiplin.
Hal itu dilakukan setelah ditemukannya kesalahan pengetikan dalam UU 11/2020 yang ditandatangani Presiden.
Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap kesalahan UU yang telah dimasukkan ke dalam lembaran negara tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Mau Kembali, Polri: Ya Pulang Saja, Kita Tidak Pernah Usir
"Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," kata Eddy lewat keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Dengan masih adanya kesalahan pengetikan, menurut Eddy, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, dan kekeliruan tersebut murni human error.
Baca juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Jangan-jangan Ada Motif Memperkeruh, Harus Diusut Tuntas
"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkapnya.
Sebagai upaya sungguh-sungguh dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, Kemensesneg akan melakukan peningkatan kendali kualitas.
Di antaranya, dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP), yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
Baca juga: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Selasa 10 November 2020, Langsung Istirahat di Petamburan
Ia menambahkan, kekeliruan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.
Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya, serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.
"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga."
Baca juga: Bakal Tuntut Orang yang Menuduhnya Overstay di Arab Saudi, Rizieq Shihab: Buang ke Tong Sampah
"Dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," papar Eddy.
Sebelumnya, sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.
salah ketik UU Cipta Kerja
Omnibus Law
UU Cipta Kerja
UU 11/2020
Undang-undang 11 Tahun 2020
Kementerian Sekretariat Negara
Minta DPR Setop Bahas UU Cipta Kerja, Ketua Mahkamah Partai Buruh: Sebagai Anak Bangsa Saya Malu |
![]() |
---|
Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
MKD Diminta Panggil Fadli Zon untuk Jelaskan Siapa Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Gara-gara Cuitan UU Cipta Kerja Terlau Banyak Invisible Hand, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD |
![]() |
---|
Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku |
![]() |
---|