Buronan Kejaksaan Agung

Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap

Boyamin Saiman akan menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020) hari ini.

Kompas TV
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebut pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020) hari ini.

"MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi KPK."

"Untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100.000 dolar Singapura," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Rabu.

Kasus Kolase Foto Wapres-Kakek Sugiono Jalan Terus Meski Maruf Amin Sudah Maafkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisa laporan penerimaan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Boyamin mengaku menerima uang sebanyak 100.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK."

 LIVE STREAMING Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Digelar Virtual dari Istana Negara

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

KPK, kata Ali, mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Perkembangan terkait pelaporan gratifikasi 100.000 dolar Singapura itu, imbuhnya, bakalan diinformasikan lebih lanjut.

 DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dua dari Angkatan Udara

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK."

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang 100.00 dolar Singapura atau setara Rp 1,08 miliar, dari beberapa orang yang diperkirakan terkait perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.

 KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan

Atas penerimaan itu, Boyamin memilih menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.

"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut."

"Namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi."

 Cai Changpan Sempat Salat di Rumah Pondok, Biasa Berburu dan Hafal Medan Hutan Tenjo Bogor

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved