Intoleransi
Pemkab Garut Usir Rohaniawan dan Tutup Paksa Rumah Doa, Permadi: Pantaskah Kita Rayakan Kemerdekaan?
Pemkab Garut Tutup Paksa Rumah Doa dan Usir Rohaniawan, Permadi: Pantaskah Kita Rayakan Kemerdekaan?
Bila hendak beribadah, mereka kini harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam ke rumah ibadah terdekat yang ada Garut atau Pangalengan.
DPP GAMKI menerbitkan pers rilis yang berisi kecaman terhadap perilaku intoleransi beragama.
Berikut ini adalah isi pers rilis tersebut selengkapnya.
Terkait Pengusiran Penginjil Dani Natanael dan Penutupan Rumah Doa Imanuel di Caringin, Garut
1. Latar Belakang
Pada 2 Agustus 2025, Penginjil Dani Natanael Gunawan (43) yang melayani umat Kristen di Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth‑el Tabernakel) di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, diusir oleh aparat Forkopicam dan seluruh kegiatan ibadah dihentikan secara sepihak. Padahal, rumah doa tersebut berada di rumah tinggal pribadi dan telah digunakan secara rutin oleh jemaat setempat selama bertahun-tahun.
2. Konteks Hukum
Tidak Diperlukan Izin Rumah Ibadah untuk Rumah Doa. Berdasarkan SKB 2 Menteri (Menteri Agama & Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006), ditegaskan bahwa:
“Kegiatan peribadatan dapat dilaksanakan di rumah tinggal, gedung pertemuan, atau tempat lain dengan persetujuan masyarakat setempat, selama tidak mengganggu ketertiban umum” (Pasal 14).
Dengan demikian, ‘tempat ibadah tidak tetap’ tidak diwajibkan memiliki izin pendirian sebagaimana rumah ibadah permanen. Oleh sebab itu, pengusiran dan penutupan aktivitas ibadah di Rumah Doa Imanuel tidak memiliki dasar hukum yang sah.
3. Dampak terhadap Jemaat
Penutupan ini mengakibatkan lebih dari 20 umat Kristen kehilangan tempat beribadah terdekat. Untuk tetap beribadah, mereka kini harus menempuh perjalanan berjam-jam menuju kota besar. Tindakan ini berpotensi melanggar hak atas kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 29 UUD 1945, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
4. Sikap DPP GAMKI
DPP GAMKI menyatakan:
– Prihatin dan menyesalkan tindakan pengusiran penginjil dan penutupan tempat ibadah tanpa dasar hukum.
– Menolak segala bentuk diskriminasi dan pembatasan ibadah yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip HAM.
– Menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran.
5. Seruan dan Tuntutan
DPP GAMKI menuntut:
-Pemulihan segera kegiatan ibadah di Rumah Doa Imanuel tanpa syarat.
– Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk menjalankan fungsi pembinaan secara adil dan konstitusional, termasuk fasilitasi administrasi bila diperlukan (seperti SKTL).
– Aparat penegak hukum untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah menurut agama masing-masing dan tidak membiarkan intimidasi terhadap warga negara yang menjalankan ibadah secara damai.
– Forkopicam Caringin untuk menaati konstitusi Indonesia, bukan tunduk pada tekanan atau tafsir sepihak dari kelompok intoleran.
6. Panggilan Solidaritas
Kami mengajak:
– Komunitas lintas iman,
– Organisasi masyarakat sipil,
– Media, dan
– Seluruh warga negara, untuk bersama menjaga ruang-ruang kebebasan beragama di Indonesia dan menolak praktik pembungkaman ibadah atas dasar alasan ‘mayoritas – minoritas’.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| KWI Minta Kasus Intoleransi di Indonesia Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran |
|
|---|
| Kata Dedi Mulyadi Saat Diminta Istri Tersangka Perusak Rumah Retret Hamil 8 Bulan Bebaskan Suaminya |
|
|---|
| Pigai tak Mau Kompromi dengan Perusak Vila Retreat di Sukabumi: Itu Bertentangan dengan Pancasila |
|
|---|
| Kementerian HAM Jamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Intoleran, PBHM: Pecat Natalius Pigai |
|
|---|
| Keren, Pemilik Rumah Retret Sukabumi Sumbangkan Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Bangun Masjid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.