Intoleransi

Pigai tak Mau Kompromi dengan Perusak Vila Retreat di Sukabumi: Itu Bertentangan dengan Pancasila

Menteri HAM Natalius Pigai tak mau kompromi dengan tujuh warga yang merusak vila retreat di Sukabumi. Aksi intolerasi itu melanggar Pancasila.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com/ Irfan Kamil
INTOLERANSI - Menteri HAM Natalius Pigai tak mau kompromi dengan perusak tempat retreat di Sukabumi, karena itu dia menolak cara damai, tapi diselesaikan secara hukum. Sebab ini merupakan pelanggaran Pancasila. 

WARTAKOTALIVE.JAKARTA - Baru-baru ini publik dikejutkan oleh berita intoleransi di Sukabumi, Jawa Barat.

Sebuah vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, dirusak oleh warga setempat.

Mereka berdalih kegiatan retreat tersebut mengganggu, karena berisik oleh nyanyian dan doa.

Karena itu warga terpanggil untuk aksi main hakim sendiri, dan menempatkan diri sebagai polisi moral.

Terkait peeristiwa intoleransi ini Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pun bereaksi keras.

Pigai tak mau kompromi terhadap para pelaku perusakan vila tersebut.

Baca juga: Keren, Pemilik Rumah Retret Sukabumi Sumbangkan Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Bangun Masjid

Karenanya Pigai tak akan memberikan penangguhan penahanan pada tujuh tersangka dalam kasus perusakan vila itu.

Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.

"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta, Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai dalam akun X pribadinya bernama @NataliusPigai2 seperti dikutip, Minggu (6/7/2025).

"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu atau personal bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.

Baca juga: Perusakan dan Pembubaran Retreat di Cidahu Sukabumi, MUI: Semua Harus Mencegah Kemungkaran

Saat ini, kata Pigai, Kementerian HAM sendiri belum mengeluarkan sikap apapun terkait kasus tersebut apalagi sampai ingin memberikan penangguhan penahanan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian, karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," jelasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025). 

Baca juga: 7 Pelaku Perusakan Rumah Retret di Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Harapan Dedi Mulyadi

"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved