Minggu, 10 Mei 2026

Intoleransi

Kata Dedi Mulyadi Saat Diminta Istri Tersangka Perusak Rumah Retret Hamil 8 Bulan Bebaskan Suaminya

Kata Dedi Mulyadi Saat Diminta Istri Tersangka Perusak Rumah Retret Hamil 8 Bulan Bebaskan Suaminya

Tayang:
Akun YouTube Channel Dedi Mulyadi
TANGIS ISTRI TERSANGKA - Tangisan membanjiri pertemuan antara para istri tersangka kasus perusakan rumah singgah retret di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Para istri meminta Dedi Mulyadi membebaskan suami mereka karena menjadi tulang punggung keluarga selama ini. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Tangisan membanjiri pertemuan antara para istri tersangka kasus perusakan rumah singgah retret di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Para istri meminta Dedi Mulyadi membebaskan suami mereka karena menjadi tulang punggung keluarga selama ini.

Yang paling menyita perhatian adalah seorang perempuan muda yang tengah hamil delapan bulan.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Ngamuk ke Staf yang Mau Bebaskan Tersangka Perusak Rumah Retret

Ia datang dengan wajah lelah dan mata sembab.

Wanita ini memohon agar suaminya, salah satu tersangka dalam kasus tersebut, bisa dibebaskan sebelum dirinya melahirkan.

"Saya bingung, Pak. Ini anak pertama saya, bulan depan saya melahirkan. Saya enggak tahu harus bagaimana, saya sendiri, enggak ada orangtua,” ujarnya sambil menangis di hadapan Dedi, dikutip dari video di akun Youtube Dedi Mulyadi yang ditayangkan Minggu (6/7/2025).

Perempuan tersebut adalah istri dari Risman, salah satu dari delapan pria yang kini ditahan setelah terlibat dalam perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan para tersangka kasus perusakan rumah singgah retret di Desa Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan langsung di hadapan para istri dan ibu tersangka yang datang sambil menangis dan memohon agar anggota keluarga mereka dibebaskan.

Dalam kasus ini, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum. Gubernur tidak punya kewenangan membebaskan orang dari tahanan. Yang bisa membebaskan itu penyidik,” tegas Dedi dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Youtube Dedi Mulyadi, Minggu (6/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan Dedi setelah mendengar permintaan sejumlah ibu dan istri yang keluarganya kini ditahan karena terlibat dalam kasus perusakan rumah retret yang digunakan pelajar Kristen untuk kegiatan ibadah dan pembinaan rohani.

Kepada istri Risman salah satu tersangka yang hamil 8 bulan, Dedi mengatakan akan membantu mengurus persalinan.

"Kalau urusan persalinan ibu, saya yang urus karena ini tanggung jawab gubernur pada rakyatnya. Meski ini pidana, tapi kan keluarga yang ditinggalkan punya hal yang dihadapi. Saya nanti bantu dapur masing masing, jadi tenang," ujar Dedi.

"Jadi pengacara beracara, tenang, tapi keluarga urusan dapur (juga) tenang, tapi hukum berproses sesuai hukum acara," kata Dedi menambahkan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved