Intoleransi
Pemkab Garut Usir Rohaniawan dan Tutup Paksa Rumah Doa, Permadi: Pantaskah Kita Rayakan Kemerdekaan?
Pemkab Garut Tutup Paksa Rumah Doa dan Usir Rohaniawan, Permadi: Pantaskah Kita Rayakan Kemerdekaan?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aksi intoleransi kembali terjadi di Jawa Barat dan menjadi sorotan aktivis intoleransi sekaligus pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
Aksi intoleransi itu kini justru dilakukan pemerintah setempat dengan menutup paksa rumah doa umat Kristen yang berada di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Bukan itu saja, rohaniawan di rumah doa tersebut yakni Dani Natanael, beserta anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar, diusir paksa.
Baca juga: Ibadah Natal di Perumahan di Bogor Ditolak Warga, Permadi: Intoleransi Belum Jadi Prioritas Prabowo
Permadi Arya mengecam penutupan paksa rumah doa sekaligus pengusiran rohaniawan di Garut, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Permadi melalui unggahan di akun Instagramnya @permadiaktivis2, Selasa (12/8/2025), sembari menyematkan tangkapan layar pemberitaan salah satu media online nasional dengan judul "Rumah Doa Umat Kristen di Garut Ditutup Paksa, Rohaniawan dan Anaknya Diusir'.
"Berita hari ini (emoji sedih) masih pantas kah kita merayakan kemerdekaan saat sebagian warga RI minoritas BELUM MERDEKA beribadah di bagian barat negeri ini?," kata Permadi.
Ia juga memention unggahannya itu ke akun Instagram Presiden Prabowo, Gubernur Jawa Barat dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang merupakan keponakan Prabowo.
Permadi juga meminta netizen membantunya memention unggahannya itu ke akun Instagram Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Prabowo.
"Teman2 bantu mention akun mba @rahayusaraswati di kolom komentar ya, yuk kita banjiri notif kak saras," kata Permadi.
Dilansir dari laman law-justice.co penutupan paksa rumah doa umat Kristen di kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terjadi sejak 2 Agustus 2025 lalu,
Hal itu dikatakan Pendeta Gereja Beth-El Tabernakel, Yahya Sukma.
Yahya mengatakan pelarangan ibadah ini sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Menurut Yahya Sukma penyegelan atau penutupan paksa rumah doa dilakukan pemerintah daerah setempat.
Selain melakukan penyegelan, kata diam pemerintah daerah pun mengusir rohaniwan rumah doa, Dani Natanael, beserta anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar.
Mereka dilarang berada di wilayah Kecamatan Caringin.
Baca juga: Kata Dedi Mulyadi Saat Diminta Istri Tersangka Perusak Rumah Retret Hamil 8 Bulan Bebaskan Suaminya
"Saat ini Dani beserta anaknya mengungsi ke wilayah Kabupaten Bandung," ujar Yahya dikutip dari laman law-justice.co
Menurut Yahya, penutupan paksa berawal saat petugas Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, hendak melakukan pendataan dengan didampingi petugas kantor urusan agama (KUA) setempat.
Pendataan ini merupakan bentuk pembinaan karena Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) rumah doa akan berakhir pada Februari 2026.
Namun, sebelum petugas Kemenag Provinsi mendatangi lokasi, KUA bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Caringin terlebih dahulu mendatangi rumah doa.
Mereka membawa Dani dan Anaknya ke salah satu hotel di Pantai Rancabuaya pada Jumat, jam sebelas malam.
Alasannya untuk menghindari adanya penyerangan
Menurut Yahya, keesokan harinya Dani beserta anaknya dibawa ke kantor Desa Purbayani dan diinterogasi.
Dani dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka secara sukarela meninggalkan rumah doa.
Dani juga diminta berjanji dalam pernyataan itu bahwa tidak akan mengikuti kegiatan rumah doa dan tidak melakukan kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Caringin.
Saat itu lalu dibuatkan berita acara kesepakatan di antaranya bahwa rumah doa Imanuel ditutup secara permanen.
Menurut Yahya, hal lain yang dilarang adanya peribadatan atau pembinaan iman umat Kristen dan kegiatan peribadatan lainnya seperti pembagian bantuan sosial sembako.
"Kami ini kaum minoritas, apa yang kami lakukan selalu dianggap salah," kata Yahya.
Yahya mengaku bahwa rumah doa itu telah berdiri sejak 2010 lalu.
Tujuannya untuk memfasilitasi umat Kristen yang berada di wilayah Garut Selatan dan Cianjur.
Alasannya karena jarak untuk beribadah ke gereja mencapai lebih dari 100 kilometer.
Jumlah umat Kristiani di sana mencapai 100 orang yang tersebar di lima kecamatan di antaranya Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Caringin dan Bungbulang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Nurrodhin mengaku bahwa penutupan rumah doa itu dilakukan karena tidak memiliki izin.
Karenannya penghentian aktivitas kegiatan pun dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan.
"Penutupan itu hasil kesepakatan. Kalau mengikuti aturan tidak akan ada persoalan. Inshaallah kita fasilitasi," ujarnya seperti dilansir laman law-justice.co
Menurut Nurrohdin, selain melakukan penutupan, pemerintah daerah juga mendata warga di sekitar rumah doa, karena mereka diduga telah berpindah agama dari Islam ke kristen.
Alasannya karena warga pernah mendapatkan bantuan berupa sembako.
Warga itu pun kini mendapatkan pembinaan dan pemantauan dari kantor urusan agama setempat.
"Setelah kami cek tidak ada warga yang pindah agama," ujar Nurrodhin.
Humas Kementerian Agama, Kabupaten Garut, Soni, menyatakan akan mendorong mediasi sebagai langkah penyelesaian.
Dia berharap semua pihak agar menahan diri dan tidak memberikan narasi-narasi yang dapat memicu kegaduhan.
"Sesuai dengan fungsi dan perannya, Kemenag pun melalui penyuluh agama dan ASN lainnya menghimbau agar berperan aktif memberikan edukasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait moderasi dan kerukunan umat beragama," ujar Soni melalui keterangan resminya.
GAMKI Kecam Keras
Sementara itu Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengecam keras penutupan paksa rumah doa di Garut dan pengusiran rohaniawan di sana.
"Tindak intimidasi dan persekusi terhadap umat Kristen kembali terjadi. Kali ini menimpa Dani Natanael, seorang penginjil di Caringin, Garut, Jawa Barat, yang memimpin pelayanan Rumah Doa Imanuel," kata Gamki di situs resminya gamki.or.id.
"Dani diusir dari rumah yang yang menjadi tempat tinggal sekaligus tempat pelayanan tersebut oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) pada tanggal 2 Agustus 2025. Selain mengusir Dani, Forkopicad juga menutup paksa pelayanan Rumah doa Imanuel," kata Gamki.
Akibatnya, sekitar 20 umat Kristen di Kecamatan Caringin dan sekitarnya tidak memiliki rumah ibadah.
Bila hendak beribadah, mereka kini harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam ke rumah ibadah terdekat yang ada Garut atau Pangalengan.
DPP GAMKI menerbitkan pers rilis yang berisi kecaman terhadap perilaku intoleransi beragama.
Berikut ini adalah isi pers rilis tersebut selengkapnya.
Terkait Pengusiran Penginjil Dani Natanael dan Penutupan Rumah Doa Imanuel di Caringin, Garut
1. Latar Belakang
Pada 2 Agustus 2025, Penginjil Dani Natanael Gunawan (43) yang melayani umat Kristen di Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth‑el Tabernakel) di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, diusir oleh aparat Forkopicam dan seluruh kegiatan ibadah dihentikan secara sepihak. Padahal, rumah doa tersebut berada di rumah tinggal pribadi dan telah digunakan secara rutin oleh jemaat setempat selama bertahun-tahun.
2. Konteks Hukum
Tidak Diperlukan Izin Rumah Ibadah untuk Rumah Doa. Berdasarkan SKB 2 Menteri (Menteri Agama & Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006), ditegaskan bahwa:
“Kegiatan peribadatan dapat dilaksanakan di rumah tinggal, gedung pertemuan, atau tempat lain dengan persetujuan masyarakat setempat, selama tidak mengganggu ketertiban umum” (Pasal 14).
Dengan demikian, ‘tempat ibadah tidak tetap’ tidak diwajibkan memiliki izin pendirian sebagaimana rumah ibadah permanen. Oleh sebab itu, pengusiran dan penutupan aktivitas ibadah di Rumah Doa Imanuel tidak memiliki dasar hukum yang sah.
3. Dampak terhadap Jemaat
Penutupan ini mengakibatkan lebih dari 20 umat Kristen kehilangan tempat beribadah terdekat. Untuk tetap beribadah, mereka kini harus menempuh perjalanan berjam-jam menuju kota besar. Tindakan ini berpotensi melanggar hak atas kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 29 UUD 1945, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
4. Sikap DPP GAMKI
DPP GAMKI menyatakan:
– Prihatin dan menyesalkan tindakan pengusiran penginjil dan penutupan tempat ibadah tanpa dasar hukum.
– Menolak segala bentuk diskriminasi dan pembatasan ibadah yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip HAM.
– Menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran.
5. Seruan dan Tuntutan
DPP GAMKI menuntut:
-Pemulihan segera kegiatan ibadah di Rumah Doa Imanuel tanpa syarat.
– Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk menjalankan fungsi pembinaan secara adil dan konstitusional, termasuk fasilitasi administrasi bila diperlukan (seperti SKTL).
– Aparat penegak hukum untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah menurut agama masing-masing dan tidak membiarkan intimidasi terhadap warga negara yang menjalankan ibadah secara damai.
– Forkopicam Caringin untuk menaati konstitusi Indonesia, bukan tunduk pada tekanan atau tafsir sepihak dari kelompok intoleran.
6. Panggilan Solidaritas
Kami mengajak:
– Komunitas lintas iman,
– Organisasi masyarakat sipil,
– Media, dan
– Seluruh warga negara, untuk bersama menjaga ruang-ruang kebebasan beragama di Indonesia dan menolak praktik pembungkaman ibadah atas dasar alasan ‘mayoritas – minoritas’.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| KWI Minta Kasus Intoleransi di Indonesia Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran |
|
|---|
| Kata Dedi Mulyadi Saat Diminta Istri Tersangka Perusak Rumah Retret Hamil 8 Bulan Bebaskan Suaminya |
|
|---|
| Pigai tak Mau Kompromi dengan Perusak Vila Retreat di Sukabumi: Itu Bertentangan dengan Pancasila |
|
|---|
| Kementerian HAM Jamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Intoleran, PBHM: Pecat Natalius Pigai |
|
|---|
| Keren, Pemilik Rumah Retret Sukabumi Sumbangkan Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Bangun Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PEMDA-USIR-ROHANIAWAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.