Kekerasan seksual
Dosen di NTB Cabuli Banyak Mahasiswi dengan Strategi Yang Sangat Licik, Kini Meringkuk di Penjara
Untuk mendalami kasus ini, kampus telah meminta tim investigasi internal dari UIN Cere agar bekerja secara objektif.
Prof. Masnun juga memastikan bahwa kampus sudah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap W.
Saat ini, W dilarang mengikuti seluruh aktivitas di lingkungan kampus.
"Jadi komitmen kami tidak mentolerir adanya pelanggaran norma kode etik terhadap kekerasan seksual," tegasnya.
Untuk mendalami kasus ini, kampus telah meminta tim investigasi internal dari UIN Cere agar bekerja secara objektif.
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar pemberian sanksi.
"Kami sudah minta UIN Cere yang konsen penanganan kekerasan seksual melakukan investigasi yang seobjektif mungkin."
"Dan itu menjadi bahan kami di pimpinan untuk memberikan konsekuensi berdasarkan aturan dirjen dan kode etik UIN Mataram," pungkasnya. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DKI Capai 1.113 Hingga Juli 2025, Tahun 2024 Sebanyak 2.041 |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Bingung Polisi Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi, Padahal Ada 9 Korban |
![]() |
---|
Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam! |
![]() |
---|
Gelar Pesta Miras di Kontrakan, Mahasiswi di Malang Tak Terima Dirudapaksa saat Sedang Mabuk |
![]() |
---|
Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSUP Hasan Sadikin, Kuasa Hukum: Priguna Berani Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.