Kekerasan seksual
Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSUP Hasan Sadikin, Kuasa Hukum: Priguna Berani Tanggung Jawab
Publik terus mengikuti perkembangan kasus dokter Priguna yang memperkosa keluarga pasien dengan cara dibius. Terbaru, Kemenkes turun tangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang menyoroti kasus rudapaksa atau pemerkosaan dengan cara dibius oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP).
Diketahui, dokter berusia 31 tahun itu sedang menjalankan kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RSUP Hasan Sadikin (RSHS).
Karena memiliki kemampuan di bidang bius membius, Priguna menyalahgunakannya.
Dia memperdaya putri seorang pasiennya yang sedang sekarat, dengan modus transfusi darah.
Baca juga: Heboh Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Ternyata Sudah Beristri, Dokter Tirta: Bikin Malu
Anak pasien berinisial FH (21), dengan berat hati memenuhi permintaan Priguna untuk dibius.
Ternyata, dalam keadaan tak sadarkan diri itu, Priguna melampiaskan hawa napsunya pada FH.
Akibsat preristiwa yang heboh ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan.
Kemenkes menginstruksikan kepada RSHS agar menghentikan sementara kegiatan PPDS anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) selama satu bulan.
Menurut Kemenkes, langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola di kegiatan PPDS ini.
Baca juga: Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Merasa Sakit Buang Air Kecil Usai Dibius, Ini Kronologinya
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dilansir dari website resmi, Jumat (11/4/2025).
Di sisi lain, Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan.
Sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada 2 Pasien Jadi Korban Lain Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Selain FH
Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr Priguna Anugerah Pratama.
kekerasan seksual
Kemenkes
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Priguna
RSUP Hasan Sadikin Bandung
rudapaksa
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DKI Capai 1.113 Hingga Juli 2025, Tahun 2024 Sebanyak 2.041 |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Bingung Polisi Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi, Padahal Ada 9 Korban |
![]() |
---|
Dosen di NTB Cabuli Banyak Mahasiswi dengan Strategi Yang Sangat Licik, Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam! |
![]() |
---|
Gelar Pesta Miras di Kontrakan, Mahasiswi di Malang Tak Terima Dirudapaksa saat Sedang Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.