Kekerasan seksual

Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSUP Hasan Sadikin, Kuasa Hukum: Priguna Berani Tanggung Jawab

Publik terus mengikuti perkembangan kasus dokter Priguna yang memperkosa keluarga pasien dengan cara dibius. Terbaru, Kemenkes turun tangan.

Editor: Valentino Verry
Tribunjabar.id
DOKTER PELAKU RUDAPAKSA - Dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna adalah pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Terbaru, dia akhirnya berani bertanggung jawab secara hukum. 

Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan. Serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.

Penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky, pun angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Ferdy di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka," imbuhnya.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.

Ferdy juga mengungkapkan bahwa mereka melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Menurut Ferdy, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," jelas Ferdy.

Ferdy mengatakan bahwa Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatan bejatnya, termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

Meski telah bertemu dengan keluarga korban, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum terhadap Priguna atas kasus dugaan kekerasan seksual ini akan terus berlanjut.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved