Kekerasan seksual
Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSUP Hasan Sadikin, Kuasa Hukum: Priguna Berani Tanggung Jawab
Publik terus mengikuti perkembangan kasus dokter Priguna yang memperkosa keluarga pasien dengan cara dibius. Terbaru, Kemenkes turun tangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang menyoroti kasus rudapaksa atau pemerkosaan dengan cara dibius oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP).
Diketahui, dokter berusia 31 tahun itu sedang menjalankan kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RSUP Hasan Sadikin (RSHS).
Karena memiliki kemampuan di bidang bius membius, Priguna menyalahgunakannya.
Dia memperdaya putri seorang pasiennya yang sedang sekarat, dengan modus transfusi darah.
Baca juga: Heboh Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Ternyata Sudah Beristri, Dokter Tirta: Bikin Malu
Anak pasien berinisial FH (21), dengan berat hati memenuhi permintaan Priguna untuk dibius.
Ternyata, dalam keadaan tak sadarkan diri itu, Priguna melampiaskan hawa napsunya pada FH.
Akibsat preristiwa yang heboh ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan.
Kemenkes menginstruksikan kepada RSHS agar menghentikan sementara kegiatan PPDS anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) selama satu bulan.
Menurut Kemenkes, langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola di kegiatan PPDS ini.
Baca juga: Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Merasa Sakit Buang Air Kecil Usai Dibius, Ini Kronologinya
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dilansir dari website resmi, Jumat (11/4/2025).
Di sisi lain, Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan.
Sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada 2 Pasien Jadi Korban Lain Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Selain FH
Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr Priguna Anugerah Pratama.
Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan. Serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.
Penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky, pun angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Ferdy di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka," imbuhnya.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.
Ferdy juga mengungkapkan bahwa mereka melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.
Menurut Ferdy, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," jelas Ferdy.
Ferdy mengatakan bahwa Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatan bejatnya, termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.
Meski telah bertemu dengan keluarga korban, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum terhadap Priguna atas kasus dugaan kekerasan seksual ini akan terus berlanjut.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
kekerasan seksual
Kemenkes
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Priguna
RSUP Hasan Sadikin Bandung
rudapaksa
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DKI Capai 1.113 Hingga Juli 2025, Tahun 2024 Sebanyak 2.041 |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Bingung Polisi Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi, Padahal Ada 9 Korban |
![]() |
---|
Dosen di NTB Cabuli Banyak Mahasiswi dengan Strategi Yang Sangat Licik, Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam! |
![]() |
---|
Gelar Pesta Miras di Kontrakan, Mahasiswi di Malang Tak Terima Dirudapaksa saat Sedang Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.