Gibran Digugat

Ini Sosok Subhan Palal, Warga yang Nekad Gugat Gibran Rp 125 T, Ternyata Alumni UI

Wapres Gibran yang selama ini kuat, baru saja digugat Subhan. Warga nekad nekad yang menyoroti ijazah SMA pura sulung Jokowi itu.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik kembali dikejutkan oleh gugatan seorang warga negara bernama Subhan Palal.

Sebab, tak tanggung-tanggung Subhan langsung menggugat secara perdata orang kuat di Indonesia, Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Subhan menggugat Gibran secara perdata sebesar Rp 125 triliun lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum ke pengadilan.

Baca juga: Subhan Gugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Dianggap tak Punya Ijazah SMA

Berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara atau umum, gugatan perdata biasanya berkaitan dengan individu, perusahaan atau organisasi yang melawan hukum.

Dalam gebrakannya, Subhan tak hanya gugat Gibran, tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan Palal meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Subhan Tuntut Gibran Rp 125 T, Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan Wapres tidak Sah

Selain itu, Subhan Palal turut menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Lalu, siapakah sosok Subhan Palal

Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat. 

Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesinalisme bidang jasa hukum.

Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved