Gibran Digugat

Subhan Palal Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menangi Gugatan Wapres Gibran, Ini Wawancaranya

Subhan Palal nekad menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 125 triliun. Jika menang, rakyat Indonesia akan kebagian Rp 450.000 per orang.

Editor: Valentino Verry
tribunnews/Imanuel Nicolas Manafe
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Subhan janji jika memenangi kasus ini, maka tiap rakyat Indonesia ada dibagi Rp 450.000. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini ada sosok fenomenal yang berani menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, yakni Subhan Palal.

Dia adalah seorang advokat, sehingga tahu persis apa konsekuensi dari gugatannya jika tak terbukti.

Seperti diketahui, Suban Palal merupakan alumni Universitas Indonesia (UI), yang menggugat Gibran Rp 125 triliun.

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Ini Sosok Subhan Palal, Warga yang Nekad Gugat Gibran Rp 125 T, Ternyata Alumni UI

Karena gugatan ini berkait proses pencalonan Gibran menjadi wapres, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut serta digugat.

Subhan Palal meyakini ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.

Menurut Subhan, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat. 

Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.

Baca juga: Subhan Palal Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Pernah Persoalkan Anies hingga Raffi di MK

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada  Pasal 169 huruf r menyatakan, ”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Subhan berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri. 

Hal itu disampaikan Subhan saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

“Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu tidak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saya memiliki bukti setarang orang tahu Monas di Jakarta,” kata Subhan.

Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.

Baca juga: Subhan Tuntut Gibran Rp 125 T, Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan Wapres tidak Sah

Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp10 juta. 

Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp125 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved