Berita Nasional
Subhan Palal Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Pernah Persoalkan Anies hingga Raffi di MK
Advokat Subhan Palal menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp125 triliun terkait riwayat pendidikan SMA.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Advokat Subhan Palal menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp125 triliun terkait riwayat pendidikan SMA.
Subhan bukan pertama kali mengajukan gugatan, sebelumnya ia juga pernah membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi, termasuk mempersoalkan status kewarganegaraan sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad.
Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.
Baca juga: Ini Sosok Subhan Palal, Warga yang Nekad Gugat Gibran Rp 125 T, Ternyata Alumni UI
Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.
Namun, gugatannya berujung tidak diterma karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.
Pernah Gugat Anies hingga Raffi Ahmad soal UU WNI
Saat diwawancara awak media di PN Jakarta Pusat pada Senin pagi, Subhan mengaku pernah menggugat seorang capres yang menurutnya tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia menyebut gugatannya itu dilayangkan ke PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ketika ditanya soal capres yang digugat, Subhan enggan untuk menjelaskannya.
"Di MK itu, saya minta semua orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Indonesia) tidak boleh ikut dalam pemerintahan. (Boleh disebut namanya?) Nggak usah lah nanti malah jadi melebar," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin pagi.
Baca juga: Berikut Ini Jadwal Sidang Gugatan terhadap Gibran di PN Jakpus, Akankah Jabatan Wapresnya Gugur?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Subhan memang pernah mengajukan uji materil terkait Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ke MK pada 9 Oktober 2024.
Presiden Prabowo Tercoreng Dua Menteri Main Domino, Arief Poyuono: Yang Kayak Gini Bikin Sial Mas |
![]() |
---|
Main Domino Bareng Raja Juli dan Azis Wellang, Begini Penjelasan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding |
![]() |
---|
Besok PN Jakpus Gelar Sidang dengan Tergugat Gibran, Berikut Isi Petitum yang Diajukan Subhan Palal |
![]() |
---|
Fian Alaydrus Heran Polisi Sempat Berniat Sita Celana Dalam Delpedro Marhaen saat Penggeledahan |
![]() |
---|
Mau Tahu Perkembangan AI? Yuk Hadiri Pameran Ruang Cipta, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.