Berita Nasional

Subhan Palal Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Pernah Persoalkan Anies hingga Raffi di MK

 Advokat Subhan Palal menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp125 triliun terkait riwayat pendidikan SMA.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Ia tampak menggunakan peci dan sarung. 

Dikutip dari laman MK, dia mengajukan penafsiran terkait frasa 'Warga Negara Indonesia' dalam pasal tersebut.

 Subhan menuturkan bahwa gugatan itu berawal dari temuannya di mana banyak pejabat yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

"Kami mendapatkan peristiwa konkret bahwa peristiwa konkret itu terjadi saat pemilu. Di mana ada kontestan atau peserta pemilu yang saya dapat buktikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," kata Subhan dalam sidang pemeriksaan pada 9 Oktober 2024 lalu.

Subhan menganggap orang dari bangsa lain yang lahir dan tinggal di wilayah Indonesia menganggap dirinya otomatis telah menjadi WNI.

Ternyata salah satu capres yang dimaksud Subhan tidak memiliki status sebagai WNI adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies memang sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 lalu. Dia berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kini, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan rivalnya saat Pilpres 2024 lalu.

Menurutnya, Anies diketahui oleh umum sebagai orang dari bangsa Yaman yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

Tak cuma Anies, Subhan juga menyebutkan nama lain yang dianggapnya tidak memiliki status sebagai WNI yakni anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthif bin Yahya; anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJMH), Haikal Hasan; dan pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

"Orang-orang yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu melanggar Pasal 28D ayat (3) yaitu 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah," kata Subhan.

Dalam gugatannya, Subhan pun meminta agar MK merubah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

Ia meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai WNI sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.

Namun, gugatan Subhan ini berujung ditolah oleh MK. Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2025 lalu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, gugatan yang diajukan pemohon tidak disertai basis argumentasi hukum yang jelas.

"Menyatakan permohonan Pemohon perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas."

"Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas," ujar Saldi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved