SOSOK

Evelin Hutagalung Bantah Tilep Duit di Kasus Anak Bos Prodia: Penjualan Lamborghini untuk Lawyer Fee

Uang hasil penjualan Lamborghini, kata Evelin, memang disepakati sebagai pembayaran jasa pendampingan hukum atau lawyer fee untuk dirinya.

|
Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar Internet
KASUS SUAP: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung membantah dirinya menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho, tersangka pembunuhan yang mencoba menyuap polisi agar kasusnya dihentikan. Evelin menyebut uang hasil penjualan mobil itu sebagai laywer fee untuk dirinya 

Ade Rahmat buka suara usai Romi Sihombing, kuasa hukum Arif Nugroho, menyebut namanya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Arif Nugroho adalah tersangka pembunuhan ABG di Hotel Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Kasus Pembunuhan, Nama AKBP Bintoro Dicatut, Cuma Dikasih Rp140 juta

Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka Arif Nugroho.

Ade Rahmat membantah tudingan telah menerima Rp 400 juta dari Arif Nugroho terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro.

"Nggak benar," kata Ade Rahmat saat dihubungi Sabtu (1/2/2025). 

Ia mengakui pernah bertemu Arif Nugroho saat tersangka ditahan.

Saat itu kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho sedang ditangguhkan serta diminta supaya dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten itu. 

Baca juga: AKBP Bintoro Jadi Sorotan, DPR Minta Polisi Dalami Kasus Pembunuhan ABG yang Seret Anak Bos Prodia

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu," lanjut kapolres.

Ujungnya, kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21). 

Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan segera disidangkan. 

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp 400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," ucap kapolres.

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, yang bersangkutan (tersangka) itu marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved