Pemerasan
Dugaan Pemerasan Kasus Pembunuhan, Nama AKBP Bintoro Dicatut, Cuma Dikasih Rp140 juta
Dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro ternyata ada pencatutan dan menerima jauh dari yang dibayangkan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan dugaan pencatutan nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, soal dugaan pemerasan.
Sugeng menduga advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho (AN), tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, menggunakan nama polisi untuk menarik dana miliaran rupiah dari Arif.
Arif pada April 2024 diminta Evelin untuk menjual mobil mewahnya berupa Lamborghini guna mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya soal dugaan pembunuhan serta pemerkosaan.
Sugeng menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta, jauh lebih kecil dari angka Rp20 miliar yang sempat beredar di awal kasus ini.
“Kenyataannya bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian mengambil uangnya,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, ia menilai ada ketidakwajaran dalam aliran dana kasus ini.
“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan Arif Nugroho sampai Rp17 miliar," katanya.
"Sementara Bintoro hanya menerima Rp140 juta, ini jelas tidak sebanding. Jadi, seperti itu namanya dicatut," sambung dia.
Baca juga: Heboh AKBP Bintoro Memeras Rp 20 M Bos Prodia, IPW: Cuma Rp 140 Juta Untuk Penangguhan Penahanan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Bidang Propam menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Adapun Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan ini diduga memeras Arif senilai Rp5 miliar.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).
"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan," sambungnya.
Hal ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).
Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.
Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
![]() |
---|
Berdalih Pengawalan, Sopir Truk di Kalideres Jakbar Diperas Rp 100 ribu, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas ke Kejati DKI Jakarta |
![]() |
---|
Polda Banten Beberkan Peran Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim yang Memeras Chandra Asri Rp 5 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.