Pemerasan

Heboh AKBP Bintoro Memeras Rp 20 M Bos Prodia, IPW: Cuma Rp 140 Juta Untuk Penangguhan Penahanan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meluruskan berita pemerasan AKBP Bintoro terhadap bos klinik Prodia sebesar Rp 20 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
ist
KASUS PEMERASAN - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meluruskan berita soal kasus pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap bos Prodia. Menurutnya, mantan Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan itu hanya dapat Rp 140 juta, itu pun untuk penangguhan penahanan tersangka yang merupakan anak dari bos klinik tersebut. (Sumber: Istimewa/WARTA KOTA) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan dugaan pencatutan nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, soal dugaan pemerasan.

Sugeng menduga advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho (AN), tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, menggunakan nama polisi untuk menarik dana miliaran rupiah dari Arif.

Arif pada April 2024 diminta Evelin untuk menjual mobil mewahnya berupa Lamborghini guna mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya soal dugaan pembunuhan serta pemerkosaan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Mencoreng Polri, Ini Pandangan DPR, Pengamat dan Kompolnas

Sugeng menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta, jauh lebih kecil dari angka Rp20 miliar yang sempat beredar di awal kasus ini.

“Kenyataannya bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian mengambil uangnya,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, ia menilai ada ketidakwajaran dalam aliran dana kasus ini.

Baca juga: Propam Sebut AKBP Bintoro Tak Bermain Sendiri di Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan Arif Nugroho sampai Rp17 miliar," katanya.

"Sementara Bintoro hanya menerima Rp140 juta, ini jelas tidak sebanding. Jadi, seperti itu namanya dicatut," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Bidang Propam menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Adapun Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan ini diduga memeras Arif senilai Rp5 miliar.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan," sambungnya.

Hal ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved