Pemerasan

Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Mencoreng Polri, Ini Pandangan DPR, Pengamat dan Kompolnas

Publik menyoroti Polri dalam menangani kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro. Jika terbukti ini sungguh memalukan, karena itu perlu sanksi tegas.

|
Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Nurma Hadi
DUGAAN PEMERASAN - Polri saat ini sedang menangani kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dia diduga memeras terhadap terdakwa kasus pembunuhan hingga miliaran rupiah. Foto diambil saat AKBP Bintoro masih bertugas. (WARTA KOTA/Nurma Hadi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik saat ini sedang menyoroti kasus pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tentu saja jika ini terbukti akan mencoreng institusi Polri, karena itu perlu ditindak tegas.

Seperti diketahui, AKBP Bintoro bersama dua anggota Polri dan 2 orang sipil digugat Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo secara perdata, dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

Salah satu dari kedua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu adalah anak dari bos klinik Prodia, maka terjadi dugaan pemerasan ini.

Baca juga: Tak Hanya AKBP Bintoro, Ini 3 Perwira Polisi yang Terlibat Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro Cs diminta mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Selain itu, juga diminta mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan  KBP Bintoro yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca juga: AKBP Bintoro Ungkap Alasan Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Mandek 5 Bulan: Teknis dan Koordinasi

 Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

"Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya," kata Martin dikutip dari Tribunnews.com.

"Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil," imbuhnya.

Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi , mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan ini.

“Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved