SOSOK

Evelin Hutagalung Bantah Tilep Duit di Kasus Anak Bos Prodia: Penjualan Lamborghini untuk Lawyer Fee

Uang hasil penjualan Lamborghini, kata Evelin, memang disepakati sebagai pembayaran jasa pendampingan hukum atau lawyer fee untuk dirinya.

|
Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar Internet
KASUS SUAP: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung membantah dirinya menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho, tersangka pembunuhan yang mencoba menyuap polisi agar kasusnya dihentikan. Evelin menyebut uang hasil penjualan mobil itu sebagai laywer fee untuk dirinya 

Ia meminta bantuan Evelin agar mobil Lamborghini miliknya dijual. 

Baca juga: Kronologi Lansia di Pamulang Tangsel Meninggal karena Kelelahan Ikut Antre Beli Gas Elpiji 3 KG

Rencananya, uang hasil penjualan mobil akan diberikan kepada pihak kepolisian.

Arif kemudian meminta uang hasil penjualan mobil senilai Rp3,5 miliar kepada Evelin, agar ditransfer.

Namun, hingga saat ini, uang itu tidak kunjung diterima Arif. Tak hanya itu, Arif juga tidak menerima kembali mobil mewahnya tersebut.

"Akan tetapi, sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis.

Terpisah, Sugeng Teguh Santoso menyebut Evelin berjanji kepada Arif, uang hasil penjualan mobil itu bakal diserahkan kepada AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tetapi, kata Sugeng, dalam kenyataannya, AKBP Bintoro 'hanya' menerima uang suap sebesar Rp140 juta.

Uang itu diberikan untuk penangguhan penahanan Arif.

"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh IPW, itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan," ujar Sugeng, dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya diduga menggelapkan uang penjualan mobil, Evelin juga telah menerima sejumlah uang dari istri dan ibu Arif.

Sugeng mengungkapkan nilai uang yang diterima Evelin diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif, istrinya Arif, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat Evelin. Nilainya kurang lebih Rp1,4 miliar," pungkas dia.

Buntut dugaan penggelapan ini, Evelin telah dilaporkan Arif ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).

Kapolres Jaksel bantah ikut terima suap

Sebelumnya, beredar informasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diduga menerima uang suap dalam perkara yang menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved