SOSOK

Evelin Hutagalung Bantah Tilep Duit di Kasus Anak Bos Prodia: Penjualan Lamborghini untuk Lawyer Fee

Uang hasil penjualan Lamborghini, kata Evelin, memang disepakati sebagai pembayaran jasa pendampingan hukum atau lawyer fee untuk dirinya.

|
Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar Internet
KASUS SUAP: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung membantah dirinya menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho, tersangka pembunuhan yang mencoba menyuap polisi agar kasusnya dihentikan. Evelin menyebut uang hasil penjualan mobil itu sebagai laywer fee untuk dirinya 

Evelin disebut-sebut sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

 Ia pernah magang di Haposan Hutagalung & Partners, dan kini menjadi bagian dari firma hukum tersebut.

Evelin diketahui sudah menjadi advokat di Haposan Hutagalung & Partners selama lebih dari 15 tahun.

Sebelumnya, Evelin juga pernah bergabung dengan firma hukum Mary Girsang and Associate, serta Octolin H Hutagalung & Partners.

Mantan pengacara anak bos Prodia

Saat awal kasus pembunuhan FA mencuat, Evelin Dohar Hutagalung ditunjuk menjadi kuasa hukum Arif Nugroho.

Evelin diketahui pernah menemui keluarga FA dan kuasa hukumnya untuk membicarakan upaya damai.

Pertemuan itu berlangsung pada 28 April 2024, di sebuah rumah makan Padang dekat Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, tim dari Evelin datang bersama seorang wanita yang mengaku sebagai istri Arif. 

Mereka menyodorkan lima lembar kertas berisikan perjanjian perdamaian.

Kuasa hukum FA, Toni RM, mengungkapkan pihak Arif menawarkan uang kompensasi senilai ratusan juta.

"Singkat cerita, obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi, yaitu Rp300 juta."

"Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman (ayah FA) sama istrinya," jelas Toni, Kamis.

Kesepakatan perdamaian itu disetujui Radiman sebab ia sudah diberi penjelasan, kasus akan tetap berlanjut di meja hukum.

Di bulan yang sama, Arif berusaha melobi Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved