SOSOK

Evelin Hutagalung Bantah Tilep Duit di Kasus Anak Bos Prodia: Penjualan Lamborghini untuk Lawyer Fee

Uang hasil penjualan Lamborghini, kata Evelin, memang disepakati sebagai pembayaran jasa pendampingan hukum atau lawyer fee untuk dirinya.

|
Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar Internet
KASUS SUAP: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung membantah dirinya menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho, tersangka pembunuhan yang mencoba menyuap polisi agar kasusnya dihentikan. Evelin menyebut uang hasil penjualan mobil itu sebagai laywer fee untuk dirinya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sosok pengacara Evelin Dohar Hutagalung mencuat karena turut dilaporkan terkait kasus suap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dia disebut-sebut sebagai sosok yang menerima uang paling banyak dalam kasus suap karena menggunakan uang penjualan Lamborghini untuk dirinya sendiri. 

Menurut keterangan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Evelin diduga kuat mencatut nama AKBP Bintoro untuk mengambil uang mantan kliennya yang juga anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Sebagai informasi, Arif adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang gadis remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

 Sugeng menyebut uang dari Arif hampir semuanya mengalir ke Evelin, bukan sepenuhnya untuk AKBP Bintoro.

Baca juga: Kronologi Lansia di Pamulang Tangsel Meninggal karena Kelelahan Ikut Antre Beli Gas Elpiji 3 KG

"Kenyataannya (uang yang diterima AKBP Bintoro) bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar. Hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan."

"Jadi dugaan saya, nama polisi ini (AKBP Bintoro) dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," kata Sugeng, Kamis (30/1/2025) lalu

Menanggapi itu, Evelin buka suara.

Dia membantah telah menilep duit hasil penjualan Lamborghini milik mantan kliennya, Arif Nugroho.

Uang hasil penjualan Lamborghini, katanya, memang disepakati sebagai pembayaran jasa pendampingan hukum atau lawyer fee untuk dirinya.

Baca juga: Kasus Pemerasan Polisi di Semarang, Muncul Pengakuan Korban Lain: Diminta Rp20 Juta deal Rp600 Ribu

Baca juga: Warung Madura dan Warung Kelontong di Kampung Harus Berbadan Hukum Jika Ingin Jual Gas Elpiji 3 KG

“Saya tidak pernah menipu atau memeras klien karena itu adalah uang yang disepakati untuk menangani kelima perkara tersebut sampai sidang di pengadilan,” ucapnya. 

Evelin menyebut bahwa sejatinya Arif Nugroho tahu uang hasil penjualan mobilnya akan digunakan untuk pembayaran lawyer fee bukan untuk mengurus perkara.

Karena itu, hingga kuasa dicabut, ungkap Evelin, Arfi Nugroho tidak pernah meminta ataupun mensomasi dirinya mengenai uang tersebut. 

“Terkait dengan mobil, itu murni untuk pembayaran lawyer fee. Klien pun mengetahui bahwa uang hasil dari penjualan mobil tersebut adalah untuk pembayaran lawyer fee, bukan untuk pengurusan perkara,” tegasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kuliti Kebijakan RK, Duit Utangan untuk Tangani Covid-19 malah Dipakai Bangun Masjid

Lalu, siapakah sosok Evelin Dohar Hutagalung?

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved