Kriminalitas
AKBP Bintoro Jadi Sorotan, DPR Minta Polisi Dalami Kasus Pembunuhan ABG yang Seret Anak Bos Prodia
Ramai Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Komisi III DPR RI Ingatkan tersetubuhan terhadap anak sekaligus pembunuhan yang Menyeret Anak Bos Prodia
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan 3 perwira polisi kini viral di media sosial.
Tiga perwira Polisi lainnya antara lain, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus yang dilaporkan oleh anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian itu.
Langkah pihak Kepolisian diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Hasbiallah Ilyas.
Meski demikian, dirinya meminta Polda Metro Jaya turut mengusut tuntas kasus tindak pidana tersetubuhan terhadap anak sekaligus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Arif.
Pasalnya diketahui, kasus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pembunuhan ini telah diungkap dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2024).
Atas kasus kejahatan seksual berujung pada kematian anak itu polisi menangkap Arif dan seorang tersangka lainnya, yakni Muhammad Bayu Hartoyo (MB).
“Pengusutan kasus ini harus dilakukan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tau apa yang sebetulnya terjadi pada kasus tersebut,” ujar Hasbiallah Ilyas dikutip dari situs resmi PKB pada Kamis (30/1/2025).
Dia menegaskan pengakuan Arif dan Bayu, tersangka kasus kekerasan seksual atas keterlibatan anggota polisi harus diusut secara tuntas.
Pengakuan itu, jangan hanya berhenti tanpa ada tindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat.
Hingga kini, empat anggota polisi telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan pada tersangka kekerasan seksual terhadap anak.
Empat anggota kepolisian itu diduga melanggar kode etik.
Selain itu, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan.
“Dugaan keterlibatan anggota polisi ini artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan. Aparat kepolisian harus menunjukkan bahwa tidak ada pilih kasih dalam penggusutan kasus ini,” kata Hasbi.
“Kasus kejahatan yang dialami dua anak itu dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia juga harus diusut. Negara harus hadir dan memberikan bukti adanya perlindungan terhadap anak dan harus tegas menghukum siapapun yang terlibat pada kasus kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Peredaran Sabu 35 KG dari China Digagalkan, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Tangsel dan Jakarta |
![]() |
---|
4 Penganiaya Suporter Timnas U23 Indonesia Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi |
![]() |
---|
Laporkan Istri ke Polisi, Pria Warga Malaysia Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Komplotan Rampok Sadis yang Sekap Pemilik Rumah di Bekasi |
![]() |
---|
Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Pria di Cengkareng Jakbart Justru Curi Motor Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.