Kriminalitas
Polisi Tangkap Komplotan Rampok Sadis yang Sekap Pemilik Rumah di Bekasi
Polisi Tangkap Komplotan Rampok Sadis yang Sekap Pemilik Rumah di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi tersebut, mereka menggasak
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Komplotan pelaku perampokan bersenjata yang menyatroni sebuah rumah di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Dalam aksi tersebut, korban disekap dan diancam akan digorok jika melawan.
Komplotan perampok itu juga menggasak sejumlah barang berharga dengan total nilai hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan, para pelaku yang diringkus berinisial NM (50), SH (47), serta dua penadah berinisial MN (44) dan S (38).
Mereka ditangkap usai melakukan aksi perampokan rumah di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang. Begitu masuk, dua pelaku langsung menyekap korban dengan menutup mulut dan wajahnya menggunakan lakban, serta mengancam akan menggorok leher korban jika berteriak.
"Korban sempat disekap dan diancam. Para pelaku sangat sadis dalam menjalankan aksinya," kata Mustofa dalam keterangan pada Jumat (1/7/2025).
Mustofa menuturkan, hasil pemeriksaan tersangka inisial NM ternyata merupakan sempat mengunjungi rumah korban pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Tom Lembong Bahagia Dapat Abolisi dari Prabowo Subianto
Setelah melihat situasi rumah yang sepi, NM kemudian mengajak rekannya SH untuk melancarkan aksi kejahatan dua hari kemudian.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit handphone, dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamaha N-Max, serta surat-surat kendaraan (STNK).
Barang berharganya itu dijual ke tersangka MN dan S.
Motor hasil curian kemudian dijual ke daerah Semper, Jakarta Utara masing-masing seharga Rp3 juta.
Sementara handphone dijual seharga Rp 1 juta dan uang hasil penjualan dibagi untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
"Keuntungan dari hasil penjualan dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Kapolres.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu dus handphone, dua lembar STNK, dan dua unit sepeda motor milik korban.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 36 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadahan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Polda Metro Jaya Tangkap 317 Pencuri Kendaraan Bermotor dari Awal Tahun hingga Pertengahan 2026 |
|
|---|
| Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Bekasi, Pelaku Bawa 2 Tas Milik Korban |
|
|---|
| 12 Warga Bekasi Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp7,1 Miliar |
|
|---|
| Terekam Kamera CCTV, Ini Tampang Pelaku Curanmor di Jalan Suci Ciracas Jaktim |
|
|---|
| Ratusan Bal Bawang Disita, CV Berkah Bawang Bali Mengadu ke Komisi III DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PERAMPOKAN-Kapolres-Metro-Bekasi-Kombes-Mustofa-kasus-Perampokan-di-Tarumajaya.jpg)