Hari Ini, Kejati DKI Jakarta Resmi Tahan Mantan Kadis dan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta

Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana & Plt Kabid Pemanfaatan Disbud M Fairza Maulana ditahan Kejati DKI usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
tribunnews
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana ditahan Kejati DKI Jakarta usai jadi tersangka korupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan dua pejabat di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Senin (6/1/2025).

Dua pejabat itu adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan Disbud M Fairza Maulana.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Iwan Henry Wardhana dan  M Fairza Maulana ditahan secara terpisah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, Iwan Henry Wardhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sedangkan, M Fairza Maulana di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: Disbud DKI Jakarta Libatkan Lembaga Kebudayaan Betawi Catat 10 Karya Budaya di Kemenkumham

Baca juga: Usai Jabatannya Dicopot, Iwan dan Fairza Tersangka Korupsi APBD 2023 Tak Lagi Ngantor di Disbud DKI

Baca juga: PDIP Kritisi Dugaan Korupsi Disbud DKI 150 miliar, Sebut Merendahkan Harkat PNS

"Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025," kata Patris Yusrian Jaya melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

Patris Yusrian Jaya menerangkan bahwa para tersangka itu telah bermufakat jahat untuk mendapatkan uang dari APBD 2023 dan memfiktifkan sanggar-sanggar dalam kegiatan.

Setelah selesai kegiatan fiktif, mereka membuat SPJ (surat pertanggungjawaban) guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun Tersangka MFM,"  terang Patris Yusrian Jaya.

BERITA VIDEO: Senyum Lebar Siswa SD di Boyolali Nikmati Makan Bergizi Gratis

Para tersangka itu dikenakan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

"Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," imbuhnya. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved