Kasus Korupsi

Usai Jabatannya Dicopot, Iwan dan Fairza Tersangka Korupsi APBD 2023 Tak Lagi Ngantor di Disbud DKI

Hari memastikan, Dinas Kebudayaan DKI terus berupaya perbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Kondisi Terkini Dinas Kebudayaan DKI usai kasus Korupsi APBD 2023 mencuat, Jumat (3/1/2025) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Iwan Henry Wardhana telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI oleh Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi beberapa waktu lalu.

Tidak hanya Iwan, Teguh juga mencopot Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, M Fairza Maulana.

Keduanya diberhentikan dari jabatannya atas kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023.

Tim Warta Kota mendatangi Gedung Dinas Kebudayaan DKI yang satu atap dengan Dinas Pendidikan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Namun, ketika ingin menuju ke lantai Dinas Kebudayaan di Lantai 11, 12, 14 dan 15, pihak keamanan tidak memberikan izin.

Baca juga: Legislator Perindo Miris dengan Kelakuan Kadisbud DKI yang Jadi Tersangka Kegiatan Fiktif Rp 150 M

Sebab, kata security yang jaga di sana ia perlu koordinasi terlebih dahulu.

Sekira 15 menit menunggu, Tim Warta Kota hanya bisa bertemu dengan Ketua Sub Kelomok Data dan Informasi, Disbud Harri Suharto di lantai 2.

Di sana Harri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal masalah korupsi Dinas Kebudayaan DKI.

Sedangkan di luar terlihat ada mobil Kejaksaan Tinggi berwarna cokelat parkir beberapa menit dan tak lama meninggalkan gerung Dinas Kebudayaan.

"Sesuai rillis dari Pemprov saja sih," katanya saat ditemui Warta Kota, Jumat (3/1/2025).

Hari hanya memberikan selembaran kertas berisikan pres rillis di mana dalam keterangan itu Dinas Kebudayaan berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Baca juga: Tak hanya Dicopot dari Jabatan, Kadis Kebudayaan DKI Terancam Dipecat Usai Korupsi APBD 2023

Serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tanpa intervensi.

"Seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan akan disediakan sepenuhnya dengan prinsip keterbukaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harri dalam keterangan rillis.

Hari memastikan, Dinas Kebudayaan DKI terus berupaya perbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved