Berita Jakarta
Disbud DKI Jakarta Libatkan Lembaga Kebudayaan Betawi Catat 10 Karya Budaya di Kemenkumham
Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta melibatkan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mencatat 10 karya budaya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta melibatkan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) untuk mencatat 10 karya budaya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Upaya ini rangka dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), termasuk promosi dan diseminasi KIK.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pencatatan karya budaya ini diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal (milik rakyat).
Selain itu, lanjut Iwan, hal ini juga berhubungan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Kenalkan Budaya Betawi, Tradisi Palang Pintu Buka Kejuaraan Dunia Panjat Tebing 2023 di Jakarta
“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan pada Kamis (18/5/2023).
Adapun 10 karya budaya yang dicatatkan yaitu Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.
Dengan demikian, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham RI sejak 2021 hingga 2023 sebanyak 26 karya.
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida, kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany, dan didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.
Baca juga: Lestarikan Budaya dengan Libatkan Komunitas Slankers, Relawan Ganjar Pranowo Gelar Seni Tari Topeng
Sementara Disbud DKI Jakarta juga menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.
Setelah penetapan, Bangunan Cagar Budaya Bappenas akan menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.
“Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Bangunan Cagar Budaya ini menjadi penting karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada tahun 1966,” jelas Iwan.
Bangunan Cagar Budaya ini ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022, dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Iwan Henry Wardhana
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Lembaga Kebudayaan Betawi
kekayaan intelektual komunal
| Foto-foto Penjagaan Ketat Aparat Bersenjata Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Turun Langsung ke Kali Krukut, Pramono Temukan Penyebab Utama Banjir Jaksel |
|
|---|
| Maxim Tanggapi Berita Driver Ojol DPO, Siap Beri Santunan ke Keluarga Korban |
|
|---|
| Ratusan Hewan di Jakarta Barat Divaksin Rabies, Target Tahun Ini Tembus 106 Persen |
|
|---|
| BI DKI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Menguat Jelang Akhir 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.