Berita Jakarta

Maxim Tanggapi Berita Driver Ojol DPO, Siap Beri Santunan ke Keluarga Korban

Maxim siap beri santunan dan bantu polisi tangani kasus kecelakaan di depan gedung DPR RI, Senin (20/10/2025).

istimewa
Maxim Indonesia perusahaan transportasi online 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan dan hak jawab atas pemberitaan terkait pengemudi ojek online yang masuk daftar pencarian orang (DPO) usai meninggalkan penumpangnya dalam kecelakaan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

"Sehubungan dengan surat ini, kami dari Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring mengajukan tanggapan dan hak jawab kami atas pemberitaan di website portal Warta Kota dalam artikel berjudul “Driver Ojol Masuk DPO Usai Tinggalkan Penumpang Kecelakaan di Depan DPR” "

Maxim menyatakan siap memberikan santunan kepada keluarga korban melalui kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) serta terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses investigasi

Dalam keterangan resmi yang diterima Warta Kota, Jumat (7/11/2025), pihak Maxim bersama YPSSI telah bertemu dan menjalin komunikasi intens dengan keluarga korban untuk memberikan dukungan moral dan bantuan finansial.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu kelengkapan dokumen akhir guna menyalurkan santunan kecelakaan secara resmi.

“Maxim dan YPSSI bersedia memberikan santunan untuk keluarga dari penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan lalu lintas di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta,” demikian keterangan resmi perusahaan.

Maxim juga menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa atas musibah tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, perusahaan menegaskan telah melengkapi aplikasinya dengan fitur-fitur keamanan seperti SOS Button, yang memungkinkan pengguna menghubungi pihak berwenang saat terjadi keadaan darurat atau kecelakaan.

"Pengguna bisa menekan tombol SOS Button ini jika pengguna merasa ada perilaku aneh dari pengemudi atau pada saat mengalami kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan bantuan polisi atau ambulans."

Maxim juga telah memberikan sanksi kepada pemilik akun driver yang telah memberikan akun driver kepada orang lain dengan melakukan pemblokiran akun secara permanen. 

Dalam kesempatannya, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengungkapkan bahwa Maxim akan terus berkomitmen untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman dengan memberlakukan prosedur kerja yang wajib dipatuhi oleh mitra pengemudi termasuk di dalamnya adalah dengan selalu menggunakan akun asli saat mengambil orderan. 

“Maxim secara tegas melarang mitra pengemudi untuk memberikan akun mereka kepada orang lain dan mewajibkan setiap pengemudi untuk selalu menggunakan akun asli saat mengambil orderan," kata Dirhamsyah.

"Kami juga telah memberlakukan verifikasi akun dan pemberlakukan sanksi tegas berupa pemblokiran akun kepada pengemudi yang terbukti memindahtangankan akun milik mereka ke orang lain,” imbuhnya.

YPSSI sendiri merupakan program perlindungan Maxim yang berfungsi untuk memberikan santunan biaya pengobatan dan kematian kepada pengguna maupun mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah pada saat menggunakan layanan Maxim.

Pengajuan santunan YPSSI dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat atau melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan laman https://ypssisocial.org/. (**)

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved