Korupsi
Tak hanya Dicopot dari Jabatan, Kadis Kebudayaan DKI Terancam Dipecat Usai Korupsi APBD 2023
Tak hanya Dicopot dari Jabatan, Kadis dan Kabid Kebudayaan DKI Terancam Dipecat Usai Korupsi APBD 2023
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI.
Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Hendry Wardana, Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi Jabatan direktur EO atau vendor.
Namun, dari ketiga tersangka yang ditetapkan, Kejati DKI baru menahan Gatot Arif Rahmadi di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
Asisten Pidana Khusus Kajati DKI, Syarief Sulaiman menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan dalang dari kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI.
Di mana, Iwan dan Fairza sepakat menggunakan EO milik Gatot yang tidak terdaftar dan sepakat memakai sanggar fiktif untuk mencari keuntungan dari uang APBD DKI 2023.
"Mereka menggunakan sanggar fiktif di surat pertanggung jawaban (SPJ) guna pencairan dana," kata Syarief di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Kejati Tahan Pemilik Vendor Berinisial GAR, Ini Tampangnya
Menurut Syarief, uang tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif dan kemudian ditarik oleh tersangka Gatot.
Setelah penarikan uang, kemudian ditampung di rekening Gatot yang akhirnya uang itu diserahkan ke Iwan dan Fairza untuk kepentingan pribadi.
"Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Jo Pasal 12 Undang-undang Tipikor. Hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka GAR ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Bocoran PDIP Soal Mega Korupsi Era Jokowi yang Akan Dibongkar ke Publik
Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.
Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.
"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kadis-Dukcapil-DKI-Budi-Awaluddin-soal-NIK-DKI-di-SDN-Cideng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.