Korupsi
Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Kejati Tahan Pemilik Vendor Berinisial GAR, Ini Tampangnya
Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Kejati Tahan Pemilik Vendor Berinisial GAR, Ini Tampangnya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.
Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika disorot kamera oleh awak media.
"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Patris melanjutkan, pengawas anggaran tidak hanya di dinas-dinas Pemprov DKI saja tapi juga BUMD Jakarta.
Ia menduga, di Pemprov DKI masih banyak kebocoran anggaran atau aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat di instansi Pemprov DKI.
"Sehingga, kami bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah kami membentuk tim terpadu untuk optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah, sudah dibentuk pada bulan November 2024 lalu," tegasnya.
Meski sudah menetapkan tersangka Iwan Henry Wardhana dan Fairza Maulana, tapi pihaknya belum menahan keduanya.
Sebab, kata Patris, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka itu akan kami proses, sebagaimana diketahui, GAR sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Komisi E DPRD DKI mengomentari dugaan korupsi sebesar Rp 150 miliar yang terhadi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024) kemarin.
Anggota Komisi E DPRD DKI, Yudha Permana mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukam oleh Kejati DKI.
"Jadi, semuanya harus berjalan sesuai dengan koridor hukum. Yang salah kita buktikan bersalah, bagi tidak bersalah ya kita kembalikan nama baiknya," jelasnya, Kamis (19/12/2024). (m26)
| Djuyamto Sebut Uang Suap Rp 6,7 Miliar Dipakai Bangun Kantor NU dan Wayang, Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/GAR-tersangka-kasus-korupsi-APBD-2023-Dinas-Kebudayaan-DKI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.